Laporan : Musfiran
Tulangbawang,eksposenews.com – Meskipun membuang limbah medis ditempat umum dilarang keras dalam ketentuan Undang Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena dapat mencemari lingkungan. Namun, masih ada saja yang tidak mentaati aturan tersebut.
Seperti halnya yang dilakukan petugas kesehatan di puskesmas Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,Lampung.
Limbah medis bekas infus dan jarum suntik serta pembungkus obat sengaja dibuang dan dibakar ditempat pembakaran sampah umum.
Meskipun demikian, petugas kesehatan lingkungan (kesling) puskesmas tersebut,mengaku sudah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membuang limbah medis.
Senada yang disampaikan Nusirwan, Ka.UPT Puskesmas Rawa Pitu,via SMS, beberapa waktu lalu.
“Kami sudah membuang limbah medis sesuai SOP, kami bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu CV JAT Tehnik Medika untuk pembuangan limbah medis,” terang Nusirwan.
Namun,faktanya, limbah medis yang dihasilkan oleh Puskesmas tersebut masih tercecer ditempat sampah umum. Bahkan, sengaja dibakar oleh petugas Puskesmas.
Sampah medis berupa bekas pembungkus obat obatan merupakan limbah berbahaya, dalam ketentuan UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH ditegaskan, pelaku pembuang limbah B3 sembarangan dapat dipidana.