• Jum. Jan 17th, 2025

Tower Provider Berdiri Tanpa Identitas Hukum

Byadmin

Mar 24, 2020

Laporan : Musfiran

Pringsewu, eksposenews.com – Kasi Perizinan dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) , Kabupaten Pringsewu, Ali Alhamidi, mengatakan, semua bangunan tower provider di Pringsewu telah mengantongi izin.

Namun, meskipun perusahaan telah mengantongi izin. Akan tetapi ada ketentuan yang dilanggar oleh pihak perusahaan.

Perusahaan tersebut tidak menerapkan prosedur mendirikan menara tower dan tidak sesuai dengan pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 02Perm/m.
Kominfo/3/2018. Yang menyatakan dalam pasal 1) menara harus dilengkapi sarana pendukung identitas hukum yang jelas. Pasal 3) identitas hukum terhadap menara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1) mencantumkam, nama pemilik tower, lokasi menara, ketinggian menara, tahun pembuatan menara, kontraktor yang mengerjakan menara, dan beban maksimal menara. Ketentuan tersebut harus di miliki oleh pemilik menara dan harus dipasang dan biar masyarakat umum tahu.

Dari hasil penelusuran di lapangan salah satunya pembangunan tower didesa Pandan Sari Selatan Kec.Sukoharjo kab, Pringsewu yg tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Awak media ini tidak mendapatkan identitas sebagaimana dimaksud dalam permen Kominfo. Kuat dugaan ada unsur kesengajaan pihak kontraktor dengan tidak memasang identitas tersebut agar susah dilacak jika ada masyarakat atau aparat berwenang yang hendak melakukan konfirmasi.

Salah seorang warga yang tinggal di lokasi terdekat dari tower mengatakan ” kami tidak melihat adanya papan atau informasi seputar tower ini” ujarnya saat ditanya oleh awak media ini seputar keberadaan tower tersebut.

By admin