Bandar Lampung, eksposenews.com -Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Lampung melalui Kasi Intel M.A Qodri, S.H, M.H, telah menetapkan mantan Ketua Forum Karang Taruna Lampung Timur (AF) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah Karang Taruna Tahun Anggaran 2018, pada hari Kamis (23-09-2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejari langsung melakukan penahanan terhadap (AF).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Lamtim M.A Qodri SH,MH,menyampaikan,”Tindakan paksa dalam tahap penyidikan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta penelitian alat-alat bukti maupun barang bukti. Sehingga didapati minimal 2 (dua) bukti permulaan yang cukup.
Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 100.180.000,- (seratus juta seratus delapan puluh ribu rupiah),” ungkapnya.
Lanjutnya, AF ditahan oleh team Jaksa Penyidik di Rutan Sukadana Selama 20 (dua puluh) hari demi kepentingan penyidikan. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP.
” Tersangka yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan Antigen untuk memastikan tersangka sehat dan bebas dari virus covid 19,” jelas M.A Qodri.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat dari Forum Penyelamat Asset Lampung Timur (Format Astim) pada bulan Februari 2019, “tutup Kasi Intel. (*/red)