Laporan.Darmawansyah
Jakarta.17/9/2021
Elytasari Beri Kuasa Kepada Lemens Kodongan Melapor Ke Polres Jakut, Dugaan Menjual Harta Orang lain.
Video Wawancara
Kronologi Terlampir
Sdr. LIM LIAT THUNG
Jl. Pademangan IV GG 15 No. 8 RT.012 RW 08 Kel. Pademangan Timur, Kec Pademangan, Jakarta Utara. / KP Pangadegan RT 018 / RW 008
Kel. Sundawenang, Kec. Parungkuda, SUKABUMI
Perihal : S O M A S I
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Lemens Kodongan, Direktur Eksekutif LSM Hukum Jamin Rakyat Indonesia ( HAJAR) beralamat Gedung Dewan Pers lt.3 (KOWARI) Jl. Kebon Sirih No, 32-34 Jakarta Pusat 10110.Berdasarkan SURAT KUASA Nomor 004/SK/LSM HAJAR/III/2021 tanggal 29 Maret 2021. Bertindak untuk dan atas nama Ny. ELYTASARI, dengan ini menyampaikan hal hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan data KUTIPAN AKTA KEMATIAN nomor 271/DISP/JU/2005 yang dikeluarkan di Jakarta, 14 Februari 2005 oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara yang ditandatangani oleh Drs.H.Amir Chaidir,MSi. Surat tersebut menyatakan telah meninggal dunia atas nama AMAT HARTONO, lahir di Pontianak, tanggal 10 Januari seribu sembilan ratus empat puluh empat dan pada tanggal sebelas Maret tahun dua ribu empat telah meninggal dunia di Jakarta. Almarhum merupakan anak ke satu dari ONG LIT NIO. (copy dokumen terlampir).
Bahwa berdasarkan dokumen Certificate of Death atas nama AMAT HARTONO, yang dikeluarkan oleh ST.Rose Home , New York , 10 November 1999, menyatakan AMAT HARTONO meninggal di rumah sakit tersebut (copy dokumen terlampir).
Bahwa berdasarkan Surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Nomor 6520/1.755.25 tanggal 29 September 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Proinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, hal : informasi Adminduk menerangkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan pada register Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI, Akta Kematian sebagaimana dimaksud tidak tercatat alias Palsu.
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Notaris SHEILA QURRATUL AINI, S.H., M.Kn menerangkan bahwa tanggal 28 September 2019 telah dibuat Surat Keterangan Hak Waris Nomor 02/KWH/IX/2019 yang menyatakan bahwa Nyonya OENG HER NIO ALIAS EENG ( dalam akta kelahiran tertulis HER NIO ) satu-satunya Ahli Waris yang sah dari almarhum AMAT HARTONO.
Bahwa dengan adanya bukti surat tersebut, dua lembaga pemerintah yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum telah ikut dicemarkan.
Bahwa berdasarkan Kuitansi, Lim Liat Tung telah menerimaan uang dari Jong Swie Hong (OENG HER NIO EENG) Ahli Waris AMAT HARTONO. Uang sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 3 Maret 2019.
Bahwa kuitani menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang muka untuk pembelian rumah di Pademangan Gang 16 dan Gang 17 seharga 800 juta, sisanya 300 juta belum dibayarkan.
Bahwa dengan adanya bukti bukti surat tersebut, kami menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh TJUNG LIAT KHIU warga Pademangan IV Gang 15, RT 012/RW 008 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Tjung Liat Khiu warga Jl. Pademangan IV GG 15 No.8 RT 012 RW 08 Kelurahan Pademangan Timur Kec.Pademangan, Jakarta Utara dan ONG HER NIO ALIAS EENG warga Pademangan III GG. 23 No. 25 A RT.003/RW 002 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Bahwa sdri ONG HER NIO ALIAS EENG yang menurutnya selaku ahli waris dari almarhum AMAT HARTONO, bersama suaminya bernama JONG SWIE HONG telah membeli rumah milik almarhum AMAT HARTONO di Pademangan Gang 16 dan Gang 17 seharga 800 juta, sisanya 300 juta yang belum dibayarkan sesuai Kuitansi (terlampir).
Bahwa Hal tersebut sangat janggal, dimana ENG HER NIO ALIAS EENG yang menurut keterangan merupakan ahli waris dari AMAT HARTONO membeli rumah AMAT HARTONO di Pademangan Gang 16 dan Gang 17 dari orang lain Lim Liat Tung.
Bahwa dugaan kami, Pemalsuan surat kematian dan surat keterangan ahli waris ada hubungannya dengan jual beli rumah di jalan Pademangan Gang 16 dan Gang 17 milik almarhum AMAT HARTONO.
Bahwa tanah dan bangunan tersebut bukanlah milik Sdr. LIM LIAT THUNG, dengan demikian upaya penjualan rumah tersebut, yang dilakukan oleh Sdr. LIM LIAT THUNG, patut diduga merupakan suatu tindak pidana , Pemalsuan dan Penipuan , sebagaimana diatur dalam Pasal 362 juncto Pasal 378 KUHP.
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas kami mengharapkan klarifikasi dari Sdr. LIM LIAT THUNG selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 Melalui Contact person : 08118829055- 081294129055
Bahwa apabila dalam waktu tersebut Saudara LIM LIAT THUNG tidak mengindahkan Klarifikasi kami., maka kami melaporkan Saudara ke pihak yang berwajib.
Demikian, SOMASI ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami.
Lemens Kodongan.
Tembusan disampaikan kepada yth :
Ketua Umum LSM Hukum Jamin Rakyat DR. Farhat Abbas, SH, MH di Jakarta.