• Kam. Apr 24th, 2025

PENCURIAN DENGAN KEKERASAN Modus “COD”

Byadmin

Jul 23, 2021

Laporan.Darmawansyah

Jakarta Utara – Polsek Koja adakan konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan modus “COD” konferensi pers dihadiri Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid,SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Koja IPTU Wahyudi,SH bersama jajaran personil Polsek Koja, Jum’at Siang (23/07/2021).

Dalam kesempatan itu Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid,SH memberikan keterangan kepada awak media berawal korban Renaldi Martin bermaksud menjual hp miliknya merk Realme 8 dan pelaku 1 menyanggupi membeli tetapi secara COD dan korban menyetujuinya. ujarnya Abdul Rasyid.SH

“Kemudian korban Renaldi Martin bersama saksi Yohanes Apriyadi datang ke TKP Jalan Walang Baru VI RT. 04/07 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara (19/07/2021) sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna hitam B.5893 TFE setelah ketemu pelaku 1 dan pelaku 2 yang memang sudah berencana akan mengambil barang-barang milik korban sehingga pelaku 1 telah menyiapkan sebilah celurit dan pelaku 2 menyiapkan korek yang menyerupai pistol”. bebernya Abdul Rasyid.SH

Saat korban dan pelaku sudah ketemu pelaku 2 meminta HP yang akan dijual setelah korban menyerahkannya kemudian oleh pelaku 2 diserahkan ke pelaku 1 dan tiba- tiba pelaku 2 langsung mengalungkan celurit ke korban dan pelaku 1 menodongkan korek api yang menyerupai pistol sambil berkata “duduk” kemudian para pelaku mengambil barang milik korban sepeda motor Honda Scopy dan 2 buah HP”. tambahnya Abdul Rasyid.SH

“Pelaku pencurian dengan kekerasan modus COD berjumlah 2 orang pelaku berinisial DP 25 th, IG 24 th barang bukti yang diamankan 1 buah celurit,1 korek api menyerupai pistol, 1 unit sepeda motor Honda Scopy,1 buah HP merk Realme 8. Para pelaku dapat dijerat Pasal 365 Ayat (1) ke 2e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun untuk pelaku sudah diamankan aparat personil Polsek Koja”. pungkasnya Abdul Rasyid.SH

By admin

slot malaysia

slot thailand