Laporan : Musfiran
Pesawaran,Lampung,eksposenews.com – Diduga human trafficking (perbudakan) berkedok jasa penyalur tenaga kerja dilakukan CV. CTP yang berlokasi di Kabupaten Pesawaran.
Korbannya adalah Umiyatun 50 tahun warga Sungai Langka Kabupaten Pesawaran.
Pada awal Mei 2020 lalu, Umiyatun dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Palembang Sumatera Selatan, melalui Jasa Penyalur Tenaga Kerja CV. CTP.
Namun, setelah dua bulan setengah bekerja, Umiyatun merasa tidak nyaman lagi bekerja. Karena kondisi yang dialaminya tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja.
“Kondisi tempat saya bekerja sudah tidak nyaman. Saat pagi hari sebelum memulai pekerjaan, tidak disiapkan sarapan. Sedangkan saya sudah terbiasa kalo pagi harus sarapan nasi. Memang tersedia didalam lemari es, sarapan sejenis roti. Dan, hal itu berulang setiap hari, sehingga saya terpaksa membeli mie instan untuk sarapan,” terang Umiyatun saat ditemui dirumahnya, Minggu (30-08-2020).
Hal itu membuat Umiyatun jadi tidak betah bekerja. Sehingga dia memutuskan untuk berhenti.
Tetapi, pengakuan Umi (red-sapaan Umiyatun) dibantah oleh DM selaku direktur CV.CTP. Dia mengklaim bahwa dirinya sudah menempatkan Umi kepada majikan yang sangat mengerti.
Akibat Umi berhenti bekerja, maka gajinya dipotong sebesar 2,5 Juta. Hal itu tentu sangat merugikan dia. Namun menurut DM potongan itu untuk mengganti kerugian operasional perusaahaan dan sudah sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.
Melihat isi perjanjian kerjasama yang ditandatangani antara pemilik perusahaan, pekerja dan pengguna jasa banyak sekali kejanggalan.
Dalam surat tersebut tidak dibubuhi stempel perusahaan dan dalam pasal 3 perjanjanjian itu, ada poin yang ditulis tangan oleh calon pekerja yaitu ” apabila menggagalkan kontrak kena sanksi satu bulah gajih”. Dan surat perjanjian dibuat tidak ada kop perusahaan.
Poin tersebut dijadikan alasan DM untuk membenarkan pemotongan gajih Umi.
“Memang benar, gajih Umi dipotong 2,5 juta, karena dia menggagalkan kotrak. Itu kita sudah sangat bijaksana, kalau sebenarnya, bu Umi tidak mendapatkan gajih lagi, karena perusahaan sudah mengeluarkan uang untuk memberangkatkan bu Umi ketempat majikannya dan kita sudah membayar sponsor (red-orang yang mencarikan calon pekerja untuk perusahaan),” terang DM.
Diduga, DM telah melakukan human trafficking (perbudakan) terhadap Umiyatun, dengan berkedok Jasa Penyalur Tenaga Kerja. Karena mempekerjakan orang secara ilegl.
Diminta kepada pihak terkait untuk menindak perusahaan tersebut.