Laporan : Musfiran
Editor : Admin
Pesawaran,eksposenews.com – Pembangunan Klinik Rawat Inap Hikmah Husada di desa Sidomulyo Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, diduga belum mengantongi izin.
Saat ditanya, pemilik klinik, Maryanto tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sebagai syarat utama yang harus dipenuhi.
“Izin kami lengkap pak” jawabnya singkat.
Namun, dari pantauan langsung dilapangan, pembangunan klinik tersebut belum ada izin tetangga sekitar. Tidak hanya itu, bangunan klinik yang lama tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2014.
Dalam peraturan itu disebutkan, bangunan klinik rawat inap harus permanen dan tidak boleh menyatu dengan tempat tinggal pribadi. Namun, klinik Hikmah Husada bagunannya menyatu dengan tempat tinggal pribadi dan didapati ruangan kamar pasien berdampingan dengan kandang ayam milik Maryanto.
Dalam hal tenaga medis, klinik tersebut tidak memiliki dokter jaga yang seharusnya ada di klinik selama 24 jam. Namun hal itu ditampik oleh salah satu perawat jaga.
“Dokter jaga ada pak, ada 2 orang,” terangnya.
Saat ditanya nama dokter jaga, perawat itu dengan gugup menjawab dengan nama yang berbeda-beda.
Dan saat media ini berkunjung pada hari Sabtu (22-8-2020) dan pada hari Minggu (23-8-2020) menanyakan siapa dokter yang bertugas jaga, perawat jaga mengatakan kalau dokter belum datang.
“Dokternya kebetulan belum datang pak, beliau masih dirumah. Bentar lagi juga datang kok,” terang perawat itu dengan gugup.
Mengacu pada Permenkes nomor 9 tahun 2014, bangunan klinik dan terkait tenaga medis yang dipekerjakan, banyak hal yang dilanggar.
Diduga, klinik rawat inap Hikmah Husada telah manipulasi data untuk mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan dan izin operasional.