Laporan : Musfiran
Tulangbawang, eksposenews.com – Kepala Desa Purwajaya Kecamatan Banjar Margo,Kabupaten Tulang Bawang,Provinsi Lampung telah melecehkan lambang negara dengan mengibarkan bendera merah putih yang sudah robek. Bendera yang merah putih yang diperjuangkan dengan darah dan air mata para pahlawan seakan tiada artinya dengan pelecehan yang dilakukan oleh sang Kades.
Temuan tersebut dilihat langsung oleh jurnalis media ini saat melakukan kunjungan desa tersebut pada Selasa, (15/7/2020/.
Bukan hanya bendera merah putih yang di lecehkan, namun lambang negara lainnya yakni Lambang Burung Garuda juga dibiarkan di letakan bukan pada tempat yang semestinya digantung di dinding, melainkan disimpan begitu saja di ruangan pojok tamu.
Hal tersebut diketahui wartawan media ini saat memasuki ruangan kantor kepala Desa bernama Yan Sofyan untuk melakukan konfirmasi.
Spontanitas wartawan menanyakan siapa yang meletakan lambang burung Garuda itu. Salah seorang staf desa mengatakan, kalau yang melakukannya adalah petugas kebersihan.
Anehnya, Kepala Kampung (desa), Yan Sofyan, saat ditanya mengaku tidak tahu siapa pelakunya.
” Saya nggak tau pak, siapa yang melakukannya. Saya juga baru datang,” kata Yan berkilah.
Pernyataan Yan tersebut dibantah salah satu stafnya. Menurut staf tersebut, kepala kampung (desa) sudah datang saat pagi dan kemudian keluar kantor lagi ujarnya.
Akibat melecehkan Lambang Negara, kepala kampung Purwajaya dapat dijerat dengan pasal 24 huruf c undang -undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan.
Apalagi secara terang benderang dan dapat dilihat langsung oleh khalayak kalau bendera merah putih kebanggaan kita dikibarkan dalam keadaan robek.
Robinson Togap Siagian tokoh pers reformasi yang melihat foto kiriman media ini berujar ” Kami sangat menyayangkan jika ada Kepala Desa yang tega menghina bendera negara. Apa tidak ada anggaran untuk membeli bendera yang tidak seberapa besar harganya. Ujarnya.
Kami minta temuan tersebut dilapor kan kepada Camat,Bupati,dan Pihak Kepolisian,Aparat TNI setempat, agar menjadi perhatian di daerah tersebut supaya jangan ada lagi orang yang berani menghina lambang negara yang telah diperjuangkan dengan darah para pahlawan”. Harap Togap Siagian.
Atas penghinaan tersebut pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 66.
Begitu pula pelecehan terhadap Lambang Negara, pelakunya dapat dihukum dengan hukuman yang sama.