• Sen. Apr 28th, 2025

Kendaraan Operasional Sudin LH Jakarta Utara Nunggak Pajak

ByAdmin

Mar 21, 2025

(Jakarta)- Selain masalah tumpukan sampah di Jakarta Utara yang tak kunjung selesai, kini adanya dugaan penggelapan anggaran pajak kendaraan operasional milik Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara yang tahun 2024 tidak dibayarkan.

Ironisnya lagi kendaraan operasional dengan no pintu U 0704 dengan Nopol B 9242 PJA masih saja melakukan operasi untuk mengangkut sampah bahkan parkir kendaraan di pinggir jalan depan kantor kecamatan Tanjung Priok yang mengakibatkan arus jalan Yos Sudarso menjadi macet.

Saat dihubungi Kasudin LH Jakarta Utara Edi Mulyanto mengatakan “Anggaran untuk bayar pajak kendaraan tidak ada bang atau bisa jadi adanya kelupaan? ”

“Coba bang nomor pintu berapa kendaraan operasional yang pajaknya mati, dan coba saya cek kembali apa benar belum di bayarkan ?” tambah Edi kepada wartawan

Sementara itu juga menurut keterangan salah seorang staf Samsat yang berada di DKI Jakarta mengatakan “Kendaraan bermotor milik pemerintah tidak wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, yang menyatakan bahwa objek pajak kendaraan bermotor tidak termasuk kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah.

Namun, perlu diingat bahwa kendaraan bermotor milik pemerintah masih harus membayar biaya lainnya seperti biaya STNK dan biaya asuransi”.

“Namun, biaya STNK biasanya terdiri dari beberapa komponen, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi .

Diketahui, untuk truk sampah pemerintah, biaya PKB biasanya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan koefisien kendaraan. NJKB adalah nilai taksiran harga kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan koefisien kendaraan adalah angka pengali yang berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan.

Selain itu, biaya SWDKLLJ juga harus dibayarkan. Besaran SWDKLLJ biasanya ditentukan oleh pemerintah dan bersifat tetap setiap tahunnya,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Syamsudin salah seorang praktisi APBD DKI Jakarta mengatakan “Seluruh kendaraan operasional milik pemerintah wajib di rawat pemakaiannya dan wajib di bayarkan setiap tahun sesuai biaya yang telah di tentukan, karena setiap instansi yang memiliki kendaraan operasional wajib di bayarkan,” tegasnya.

“Polri sendiri telah mengeluarkan statemen, bahwa kendaraan yang tidak membayarkan pajak wajib di sita, saya berharap ini berlaku juga untuk kendaraan pemerintah yang tidak bayar pajak,” tambah Syamsudin kepada sejumlah awak media via selulernya. Kamis (20/03/2024).

(Red)

By Admin

slot malaysia

slot thailand