• Rab. Jul 8th, 2026

Iptu Dr. Apri Aji Setyawan Raih Gelar Doktor Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, Universitas Borobudur.

Byadmin

Jul 7, 2026

Jakarta,Iptu Dr. Apri Aji Setyawan , resmi meraih gelar Doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Borobudur, Jalan Raya Laksamana Malahayati, Kalimalang, Jakarta Timur.

Dalam sidang tersebut, disertasinya disetujui oleh dewan penguji dan dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude serta memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,93.
Disertasi yang berjudul “Reformasi Hukum Penguatan Fungsi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia dalam Penyidikan Tindak Pidana Anggota Polri sebagai Penegakan Kode Etik yang Berkeadilan” mengangkat pentingnya reformasi kelembagaan dan regulasi untuk memperkuat fungsi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam mewujudkan penegakan hukum internal yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dalam penelitiannya, Dr. Apri Aji Setyawan menyampaikan tiga kesimpulan utama.

Pertama, pengaturan hukum mengenai fungsi Propam masih bersifat parsial dan belum mengintegrasikan kewenangan Propam dengan fungsi pendidikan maupun fungsi lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan disharmoni regulasi serta tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan penegakan hukum internal.

Kedua, penguatan fungsi Propam masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek normatif, struktural, operasional, kualitas sumber daya manusia, maupun budaya organisasi.

Berbagai hambatan tersebut menyebabkan penegakan hukum internal belum berjalan secara optimal, transparan, dan berkeadilan.

Ketiga, diperlukan reformasi hukum melalui penguatan kewenangan Propam, penataan kelembagaan, pembangunan mekanisme koordinasi yang terintegrasi, serta sistem pengawasan yang akuntabel agar penegakan hukum internal terhadap anggota Polri dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan rasa keadilan.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, disertasi ini juga memberikan tiga rekomendasi strategis.

Pertama, diperlukan harmonisasi dan penguatan regulasi untuk memperjelas kewenangan Propam dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri secara terintegrasi.

Kedua, perlu dilakukan penguatan kelembagaan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi yang profesional, modern, dan akuntabel.

Ketiga, perlu disusun roadmap reformasi Propam yang mengintegrasikan mekanisme pengawasan internal dan eksternal guna mewujudkan institusi Polri yang transparan, berintegritas, profesional, dan semakin dipercaya masyarakat.

Usai sidang promosi doktor, Dr. Apri Aji Setyawan berharap hasil disertasinya dapat menjadi referensi akademik sekaligus bahan pertimbangan bagi para pemangku kebijakan dalam melakukan reformasi kelembagaan Polri.

“Harapan saya, disertasi ini dapat menjadi inspirasi sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum kepolisian di Indonesia.

Apabila gagasan dalam penelitian ini dinilai baik, saya berharap pimpinan dapat mempertimbangkan penguatan kewenangan penyidikan bagi fungsi Propam terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri sebagai bagian dari reformasi penegakan hukum internal yang lebih berkeadilan,” ujar Dr. Apri Aji Setyawan kepada Poskota Nasional.

Sidang Terbuka Promosi Doktor tersebut turut dihadiri sejumlah akademisi, praktisi, serta tokoh kepolisian, di antaranya Irjen Pol (Purn.) Yotje Mende, M.Hum., yang pernah menjabat sebagai Komisioner Kompolnas periode 2016–2019.

Melalui disertasi ini, Dr. Apri Aji Setyawan berharap konsep reformasi hukum yang ditawarkannya dapat menjadi salah satu kontribusi ilmiah dalam memperkuat tata kelola kelembagaan Polri, khususnya dalam penegakan kode etik dan hukum internal yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

By admin

Tinggalkan Balasan