(Jakarta) – Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dhani Sukma harus mencopot Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Ester Elfrida J terkait maraknya bangunan melanggar aturan
Sebelumnya, sudah beberapa kali diberitakan terkait maraknya pelanggaran izin membangun/Persetujuan Bangunan Gedung di Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Bahkan saat dikonfirmasi lewat Aplikasi WhatsApp miliknya, Kasektor Dinas CTKTRP Tanjung Priok tidak menanggapinya hal tersebut dipertanyakan integritasnya sesuai dengan sumpah dan janjinya sebelum menjadi Pegawai Negeri Sipil yang digaji dari uang rakyat.
Ketua Harian LSM-Antara Anton P angkat bicara, sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 4. Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.PNS Wajib: mengucapkan sumpah dan janji dan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja Dan menerima haknya seperti Gaji, TKD dan TPP namun implementasinya dilapangan justru mempertontonkan pola pikir sempit dan antikritik,”tegasnya,
Kasektor Dinas CKRTP Kecamatan Tanjung Priok,Ester Elfrida telah menciderai dan menghianati sumpah dan janji yang dia ucapakan . Diatur di Pasal 7. PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.PNS wajib:
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia
c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
d. Menaati ketentuan peraturan perundang undangan
e. Melaksasanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap prilaku,ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan.
Pasal 5. PNS dilarang:
a. Menyalahgunakan wewenang, b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan,” tegas Ketua Harian LSM-Antara, Anton P.
b. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di Provinsi DKI Jakarta diberikan kepada PNS dan CPNS sebagai apresiasi atas kinerja dan kehadiran mereka. TKD dapat memotivasi PNS untuk bekerja lebih giat.
c. Disamping itu, mamfaat TKD untuk memberikan kepastian status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan pegawai dan meningkatkat layanan kepada masyarakat.
d. Bahkan Pemprov DKI Jakarta menetapkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai melalui Peraturan Gubernur. Setiap daerah menetapkan besaran TPP sesuai dengan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah masing-masing. NS DKI juga mendapatkan TPP.
e. Hanya saja, berdasarkan penelusuran di Jalan Nyiur Rt 001/Rw 016 dan di jalan Agung Utara Blok A 13 No.1 Rt 001/ Rw 009 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara sarat dengan pelanggaran aturan dan peraturan.
f. Ironisnya lagi, berdasarkan temuan dilapangan, bahwa Bangunan Lapangan Olah Raga di Jalan Nyiur Rt 001/Rw 016 dengan SK-PBG- 317202-21112024-03 atas nama pemilik PT.SRI dipertanyakan.
g. Pasalnya, berdasarkan pengakuan staf Suku Dinas CKTPR Kota Administrasi Jakarta Utara, “hasil penelusuran aplikasi SIMBG online, nomor SK yang dimaksud tidak ditemukan, berarti untuk pengawasan tupoksi pihak Kecamatan” jelasnya saat dikonfirmasi dan tidak mau namanya disebut. Jumat, (17/3/2025).
Dengan maraknya pelanggaran izin/PBG di Kecamatan Tanjung Priok, membuktikan tupoksi pengawasan “mandul, alias tidak berjalan” dan menghianati amanat Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. Diatur di Pasal 7.PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” tegas Ketua Harian LSM-Antara, Anton P.
Dalam waktu dekat ini, dirinya berjanji akan menyurati Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, dan mendesak supaya dilakukan evaluasi terhadap Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok, Ester Elfrida J “copot” dari jabatannya,” tutup Anton P kepada sejumlah awak media.Senin,(17/3/2025).
(Red)