Jakarta Timur | Maraknya Penjual Pil koplo berkedok toko kosmetik yang kini beraksi kembali, seperti yang ditemukan di Jalan Entong Gendut No.23 RT.004 RW. 003, Kelurahan Condet, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu ( 17/7/2024).
Toko Kosmetik tersebut kebanyakan menjual Obat-obatan Jenis Tramadol/Exhymer obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol dan Excimer masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Rudi penjaga toko ketika dikonfirmasi awak media ia mengatakan kalau toko yang di jaganya baru beberapa bulan buka,
” Pastinya kita kordinasi ke pihak terkait jika tidak kordinasi kami tidak berani buka,” ucap Rudi dengan nada lantang.
Namun Rudi juga menampik kalau dirinya hanya sebagai penjaga toko saja
Ia juga memohon agar awak media jangan melaporkan praktek penjualan pil koplo yang di lakukannya sambil menyodorkan uang kepada awak media.
” Tolong bang jangan dilaporkan bang, nanti toko saya di tutup.” Tukasnya.
” Saya hanya penjaga toko, untuk Bosnya susah dihubungi karena sedang di Aceh, Aldi Bos saya, kalau untuk pemasok obatnya namanya Adit,” ucap (Rudi) penjaga toko.
Selaku Aktivis, Aryo Dino P, memaparkan, pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 “Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00
“Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali dalam peresepan dan pemantauan oleh dokter. Hal ini dikarenakan ketergantungan obat tersebut, dapat membuat penggunanya mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan hingga mengalami ketergantungan,” ujarnya.
Seorang aktivis yang peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang, Aryo mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.
“Obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Excimer, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.” Jelasnya.
Aryo, juga mengungkapkan bahwa semua obat ini bekerja pada sistem saraf pusat, memberikan efek rekreasi yang mempengaruhi kognisi dan dapat menyebabkan perilaku yang merusak.
Menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Aryo, mendesak pihak RT dan RW serta kepolisian setempat, untuk bekerja sama dalam memerangi peredaran pil koplo ini, Harus segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan tersebut. Dia juga berharap agar pihak berwenang dapat menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai obat-obatan ilegal kepada para remaja.
Tindakan Aryo ini merupakan bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap generasi muda, serta upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan obat-obatan ilegal.
” Saya berharap agar lebih banyak orang yang sadar akan pentingnya memerangi peredaran obat-obatan ilegal dan melindungi generasi penerus bangsa dari dampaknya.” Tutupnya.