Nusa Tenggara Timur | Terjadi penangkapan oleh Paminal Polda NTT terhadap empat(4) oknum Polisi Polresta Kupang Kota Nusa Tenggara Timur ,ke empat (4) oknum Polisi kedapatan lagi Berkaroeke pada saat jam dinas tepatnya pada pukul 11.00 wita pada saat itu Paminal Polda NTT mengrebek disuatu tempat karaoke di kota NTT dan ada oknum polisi yang ikut ber karaoke menurut keterangan pesan singkat dari Kapolda NTT melalui pesan singkat chatting Kapolda NTT membenarkan adanya pengrebekan empat oknum polisi tersebut sedang diperiksa untuk disidangkan.
Adapun empat (4) oknum polisi tersebut adalah ;
1.Kasat Reskrim Kupan Kota inisial JS.
2.Kanit Tipikor dengan inisial RS
3.Dua (2) Polwan (seorang Polisi Wanita dengan inisial JR dan nama inisial LL).
Kelanjutan kasus ini yang terjadi pada tanggal 26 Juni 2024 pada pukul 11.00 Wita dimana empat (4) oknum polisi tersebut pada saat masih bertugas di kantor Polresta NTT dan mereka di tangkap pada saat itu pada pukul 12.00 Wita oleh paminal lagi pada karaoke dengan room yang berbeda dan mereka berpasangan pada saat di gerebek oleh Paminal Polda NTT.
Pada saat itu mereka sedang berkaroke disaat jam dinas di Pub Karoke Master Piece di Kota Kupang.
Empat (4) Oknum Polisi tersebut yaitu, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Johanes Suhardi, Kanit Tipikor Ipda Rudi Soik dan dua Polwan yaitu, Bripka Jane Reke, dan Ipda Lusi Lado.