Jakarta Utara | Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragih. ” Kami dari Polsek cilincing berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba diwilayah jakarta utara pada hari Selasa (21/2/2024).
Yang berhasil kami amankan pelaku berinisial (IK 34 tahun) dan (AAR 22 tahun) kemudian (RF 35 tahun) dengan barang bukti sembilan bungkus jenis sabu dengan berat 122 Grm dan satu bungkus ekstasi 60 butir dengan berat bruto 30,5 Grm serta tiga buah Handpon milik pelaku dan satu unit senjata tajam,” ujar Kompol Fernando (23/2/2024).
para pelaku memasukkan sebagian besar sabu ke dalam brangkas yang bersampul kamus Bahasa Inggris yang sudah dimodifikasi.
Hal itu dilakukan ketiga pelaku sebagai modus untuk menyamarkan aksinya, “Ada juga dua buah buku yang ternyata setelah dicek itu brangkas penyimpanan barang bukti,” tambahnya fernando.
“Itu untukitu untuk menyembunyikan, supaya tidak diketahui oleh petugas dan juga sama keluarga,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
(Darmawansyah)