Reporter : Mat Ali
BPR Ranau Tengah, eksposenews.com – Untuk memenuhi tersedianya kebutuhan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, pemerintah telah mendesain program ketahanan pangan dan hewani.
Peruntukan Dana Desa tahun anggaran 2022 telah diatur melalui Peraturan Presiden RI Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN dengan salah satu ketentuan yaitu, alokasi untuk progran ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%.
Demi mewujudkan program tersebut, desa Simpang Sender Timur Kecamatan BPR Ranau Tengah, OKU Selatan merealisasikannya dengan membudidayakan ikan nila.
Kepala Desa Simpang Sender Timur Bestari mengatakan, program ketahanan pangan dan hewani bertujuan untuk menuhi kebutuhan pangan warga.
Mengapa desa kami memilih budidaya ikan nila..?. Karena, sangat cocok dengan kondisi desa dengan memanfaatkan kolam milik desa.
” Kami sudah realisasikan program itu dengan alokasi 20% dari Dana Desa untuk membeli bibit ikan nila dan pakan ikan,” tegas Bastari.
Lanjutnya, sebanyak 30.000 bibit ikan nila sudah kami tebar di kolam.
Bastari berharap, dengan budidaya ikan ini, hasilnya bisa dinikmati warga untuk memenuhi kebutuhan gizi yang cukup.