Laporan : Suhardin
Konawe, 18 April 2022, Forum masyarakat Baruga menggugat melakukan unjuk rasa didepan kantor DPRD Konawe, Sulawesi Tenggara.
Aksi unjuk rasa disampaikan terkait kebijakan Ketua DPRD Konawe yang telah mengeluarkan rekomendasi no. 170/177/2022 yang ditujukan kepada kepala balai wilayah sungai Sulawesi IV kendari dan ketua tim terpadu penanganan dampak sosial bendungan Ameroro di kendari.
Asdullah Martha selaku koordinator aksi mengatakan ‘surat rekomendasi yang diterbitkan ketua DPRD Konawe adalah perbuatan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) ujar Asdullah didepan kantor DPRD pada Senin (18/4/2022).
Menurut Asdulah, semestinya rekomendasi tersebut adalah kewenangan bupati Konawe selaku kepala pemerintahan daerah di kabupaten. Sedangkan fungsi DPRD meliputi 3 fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi budgetting, fungsi controlling.
Korlap Aksi Suharjaya, SH dalam orasinya mengatakan “disinyalir atau diduga ada kepentingan khusus atas terbitnya surat rekomendasi tersebut” Katanya. Lebih lanjut Suhajaya menyampaikan bahwa dari data dan fakta yang ada di desa Baruga merupakan pemekaran desa induk desa tawarotebota tahun 1998/1999 dengan batas batas : utara desa tamesandi (untuk kawasan hutan produksi dan lahan APL) sebelah timur : Desa langgomea dan lahan Dua Desa Matahoalu sebelah Barat : kawasan hutan lindung desa tawainalu kabupaten Kolaka Timur. Sebelah Selatan : desa Wonuahoa Kecamatan Lambuya.
Dari data dan fakta tersebut, maka kami mendesak pihak balai wilayah sungai Sulawesi IV kendari (BWS) untuk merevisi kembali data peta badan informasi geospasial (BIG) yang telah mengeluarkan data desa Baruga yang seharusnya dimasukan untuk pembayaran pembangunan bendungan Ameroro.
Tim Advokasi unjuk rasa Heriawan dalam orasinya juga mendesak pihak BPN Kabupaten Konawe untuk tegas dalam hal terbitnya sertifikat tanah yang dimiliki oleh warga desa Baruga.Forum masyarakat Baruga menggugat bahwa berdasarkan peraturan Bupati no 70 tahun 2021 tentang desa tamesandi kec. Uepai pasal 3 batas desa tamesandi kec. Uepai berbatasan dengan desa rawua kolaka timur, desa baruga, desa Ameroro dan desa Amaroa bukan dan tidak dengan desa tawarotebota, Ujarnya.
Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah sebagaimana amanah Reformasi kami meminta Ketua DPRD menarik dan membekukan surat rekomendasi ketua DPRD Konawe no. 170/177/2022 tanggal 7 April 2022.
Hermasya Pagala salah satu anggota DPRD datang menemui peserta aksi unjuk rasa didampingi beberapa staf DPRD dan menjelaskan mengenai rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua DPRD tersebut.
Menurutnya, isi rekomendasi bukan masalah tapal batas wilayah, akan tetapi percepatan proses administrasi dan pembayaran. Saya sampaikan kepada masyarakat desa Baruga apabila dari 359 ha yang dibebaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada wilayahnya atau haknya diareal tersebut saya berjanji akan tetap membantu untuk diberikan haknya tersebut, ujarnya.
Minggu depan kita akan Hearing dan saya akan menyurati para kepala desa dan camat yang terkena dampak atau genangan untuk dilakukan pendataan, jelasnya.
Usai melakukan aksi didepan kantor DPRD, Massa melanjutkan aksinya ke kantor Bupati Konawe. Namun massa tidak bisa menemui bupati Konawe, Kerry Saipul Konggoasa karena tidak berada dikantor.
Kabag pemerintahan Armin Majid mewakili pemerintah Konawe menemui peserta aksi dan menjelaskan bahwa batas-batas wilayah sudah diatur dalam perbup salah satunya perbup desa Tamesandi no.70 tahun 2021, desa Tamesandi berbatasan dengan desa Baruga bukan desa Tawarotebota, ujarnya.
Kepala desa Baruga, Asikun,yang dikonfirmasi media eksposenews terkait aksi unjuk rasa masalah batas wilayah antara desa Baruga dan desa Tawarotebota menjelaskan, bahwa saya terpilih jadi kades sejak tahun 2019, jadi berdasarkan bukti-bukti yang dapat kami pertanggung jawabkan yang diklaim wilayah kami oleh desa Tawarotebota yaitu sertifikat prona tahun 2003 dan 2013.
Adapun Transaksi tanah 2019 oleh masyarakat Tawarotebota pembuatan administrasinya didesa Baruga, proyek PNPM, CRDP 2017 dan Dana desa serta tanah ulayat yang sekarang masih ada kuburan nenek moyang dan tanaman kami masih ada sampai sekarang, jelas kades ini.
