Lam-Sel, eksposenews.com- Meskipun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, banyak dari satuan pendidikan yang tidak menerapkan peraturan ini.
Bagi satuan pendidikan, uang bayaran menjadi hal yang wajib bagi para peserta didik. Sehingga banyak sekolah yang menahan ijazah siswa yang lulus dengan alasan belum melunasi uang bayaran sekolah.
Hal ini terjadi pada Yayayan Pondok Pesantren Nurul Islam yang beralamat di Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Pondok Pesantren ini juga menyelenggarakan pendidikan formal tingkat SMP, Mts, MA dan SMK.
Banyak keluhan dari wali murid terkait ijazah yang ditahan pihak sekolah dengan alasan siswa belum melunasi administrasi sekolah.
Menanggapi kasus ini Ketua Umum DPP LSM Gerakan Peduli Anggaran Negara (DPP LSM-GPAN) Eddi Syahputra Sitorus, S.T mengatakan, tindakan sekolah tidak mengindahkan Peraturan Pememerintah tersebut.
” Dalam PP No 48 tahun 2008 sudah disebutkan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan melainkan sumbangan. Antara pungutan dan sumbangan sangat jauh berbeda, kalau pungutan besaran dan waktu sudah ditentukan, sedangkan sumbangan besaran dan waktunya tidak ditentukan, ” tegas Eddi Sitorus.
Kalau mengacu pada PP tersebut, tindakan sekolah Nurul Islam tidak dibenarkan.
Pada pasal 52 huruf (h) dijelaskan, pungutan oleh satuan pendidikan tidak dikaitkan dengan akedemik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Jadi, ketika siswa lulus dari sekolah, ijazah harus diberikan,” tuturnya.
Dari hasil kroscek dilapangan, ada beberapa siswa dari berbagai tingkatan yang belum menerima ijazah meskipun sudah lulus.
Salah satunya adalah RA, siswa lulusan SMK Nurul Islam yang belum menerima ijazah karena belum melunasi administrasi sekolah.
Terkait laporan itu, DPP LSM GPAN telah melayangkan surat klarifikasi dengan nomor : 065/DPP-GPAN/XII/2021 kepada YPP Nurul Islam.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Bpk Hafit selaku pimpinan Pondok Pesantren belum bisa dikonfirmasi. (red*)