Laporan.Darmawansyah
Jakarta Utara-Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menutup sementara kegiatan usaha Cafe Jafar di Jalan Cakung Cilincing Raya dekat pertigaan lampu marah Kebon Baru, Kelurahan Semper Barat, Senin siang (26/7) sekitar pukul 14.41 WIB.
Penutupan dilakukan karena usaha cafe ditengarai tidak mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes) di masa pemberlakuan Pelakanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 secara optimal dan ketat.
Demikian disampaikan Satuan Pengendali Satpol PP Kecamatan Cilincing, H Lukman kepada Jaya Post News di Cilicing, Senin malam (26/7). “Karena melanggar prokes, ya, kita lakukan penutupan kegiatan usahanya,” seraya mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi prokes, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, memakai masker dan menghindari kerumunan, ujar Lukman.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama Kasatgas PP Kelurahan Semper Barat, M Iqbal beserta anggotanya saat melakukan penutupan sementara usaha Cafe Fajar. Pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dalam memantau setiap usaha ekonomi masyarakat yang sudah diperbolehkan buka untuk tetap mematuhi prokes.
“Kita akan rutin melakukan potroli dilapangan. Ini sudah komitmen selurah anggota bersama Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Andrian Polma,” tegasnya H Lukman.