• Jum. Apr 17th, 2026

ASN DKI Tagih Janji TKD 25% Yang Tak Kunjung Turun

Byadmin

Jan 4, 2021

Laporan,Darmawansyah

Jakarta,4/1/2021 eksposenesw.com- Sebuah pepatah yang saat ini marak di ungkapkan oleh para ASN di Jakarta terkait dengan kondisi yang sedang melanda dengan bahasa “Kejamnya Ibu Tiri Tidak Sekejam Ibukota” justru di balikan faktanya dengan bahasa “Kejamnya Ibukota Tidak Sekejam Ibu Tiri”.

Hal tersebut di ungkapkan oleh YS salah satu dari ribuan ASN di DKI Jakarta yang hingga akhir tahun 2020 lalu hanya bisa menunggu janji dari Pemerintah DKI Jakarta terkait dengan 25% Tunjangan Kerja Dinas (TKD) yang tak kunjung turun.

Menurut keterangan YS salah satu ASN di Jakarta Utara yang mengeluh terkait dengan belum turunnya TKD 25% yang telah di putuskan oleh ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi 11/11/2020 lalu yang mengatakan “Meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera mengembalikan TKD ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta”.

Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pendalaman Perubahan APBD 2020 lalu, Prasetio menginginkan ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berperan langsung dalam penanganan Covid-19 dikembalikan 100% usai dokumen Perubahan APBD disahkan. Adapun SKPD yang dimaksud dari Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, Dinas Penanggulangan Bencana, Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

Sementara itu, praktisi Aparatur Sipil Negara Yulianto S.I.Pol ketika di komfirmasi oleh media eksposenews.com mengatakan “Sadar atau tidak mereka lah pahlawan-pahlawan kita di Jakarta. Mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di saat pandemi seperti ini.”

“Janji hanyalah tinggal janji yang selalu di ungkapkan oleh para kalangan pejabat pemprov DKI Jakarta, di mana rasa prihatin dan tanggung jawab pemprov DKI Jakarta terhadap mereka para pahlawan di saat pademi”, Ujar Yuliato, Minggu (3/1).

Tersebarnya sebuah info di kalangan ASN Pemprov DKI Jakarta terkait akan ada pencairan 25% TKD yang sempat di potong seperti info berikut :
Info Sekilas
berikut Info tentang TKD hasil akhir pembahasan Raperda KUA – PPAS APBD Perubahan 2020.
1. TKD yang dipotong 50% akan dikembalikan sebesar 25%.

2. Pengembalian sebesar 25% akan dibayarkan pada Pertengahan Desember 2020 dari bulan April s.d Oktober 2020 (7 bln)

3. TKD bulan November yang diterima bulan Desember akan dibayar 75% dari besaran TKD yg diterima Pegawai selama ini.

4. TKD bulan Desember yang diterima pada bulan Januari 2021 akan dibayar 100% atau kembali Normal

5. TKD ke 13 yang ditunda akan dibayarkan pada akhir Desember 2020

Sementara itu Cholid selaku Asisten Pemerintahan Jakarta Utara ketika di konfirmasi masalah 25% TKD ASN yang belum di bayarkan, hingga saat ini tidak bisa menjawab atau hanya bisa “Tutup Mulut”.

By admin