• Sel. Mar 25th, 2025

GPP Gelar Diskursus Ideologi Serial 3 ” Pancasila Sebagai Dasar Negara Bagaimana Manifestasinya”

Byadmin

Okt 5, 2020

Jakarta, eksposenews. com-Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila melaksanakan Diskursus Ideologi Angkatan I Sub tema I, Topik (Serial 3) yang dilaksanakan via aplikasi zoom (2/10).

Hadir sebagai Narasumber: Dr. Drs. Chandra Setiawan, MM, PhD dan Dr. Bondan Kanumoyoso, M. Hum dengan Moderator dr. Erdy Techrisna, MKK, MARS.

Tema yang diusung adalah ” Menghidupkan Diskursus Pancasila untuk Menemukan Pemaknaan Baru yang Relevan dan Kontekstual bagi Generasi Bangsa dalam Memahami dan Menerapkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Ideologi dan Spiritualitas Bangsa”

Chandra Setiawan dalam paparannya bertajuk ” Pancasila sebagai Dasar Negara : Bagaimana Manifestasinya”. Ia menjelaskan kedudukan Pancasila Pasca Pengesahan UUD 1945 yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Penjelasan UUD 1945 selanjutnya memuat nomenklatur sistem konstitusional dan menyebut secara tegas bahwa Republik Indonesia menganut paham konstitusionalisme Ditegaskan Dr.Chandra, Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas.

Konstitusionalisme adalah paham yang terutama bertujuan membatasi kekuasaan pemerintahan/ negara. Sementara, konstitusionalitas itu tidak hanya terbatas pada apa yang tertulis dalam naskah UUD. Karena itu, dalam penjelasan UUD 1945 terdapat uraian yang menyatakan bahwa UUD itu hanyalah sebagian dari konstitusi yang tertulis.

Disamping konstitusi yang tertulis, masih ada konstitusi tidak tertulis, yaitu yang terdapat dalam nilai-nilai yang hidup dalam praktik-praktik ketatanegaraan.

Pasal 1 ayat (2) UUD1945 menetapkan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Pelaksanaan kedaulatan rakyat harus merujuk kepada konstitusi. Rakyat banyak selaku pemegang kedaulatan seyogyanya membagi-bagi kekuasaan kepada alat- alat perlengkapan negara yang berujung pada perwujudan sistem pemerintahan yang konstitusional, ujar Dr. Chandra, yang adalah Ketua Dewan Pakar DPP GPP.

PENGAMALAN NILAl-NILAI PANCASILA

Hanya dapat terlaksana apabila ada ketaatan dari penyelenggara negara dan warga negara;
Ketaatan hukum (legal justice). Ketaatan kesusilaan, berdasarkan atas sila kedua Pancasila. Ketaatan keagamaan, berdasarkan atas: sila pertama Pancasila: pasal 29 (1) UUD I945: berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dalam Alinea ketiga Pembukaan UUD.

Ketaatan multak atau kodrat, atas dasar bawaan kodrat dari organisasi hidup bersama dalam bentuk masyarakat. lebih-Iebih dalam bentuk negara, organisasi hidup kesadaran dan berupa segala sesuatu yang dapat menjadi pengalaman dari pada manusia. Baik pengalaman tentang penilaian hidup yang meliputi lingkungan hidup kebendaan, kerohaniaan, dan religius; lingkungan hidup sosial-ekonomi, social-politik, dan social kultural. Pusat keteladanan dari ketaatan ini adalah semangat penyelenggara negara.

BAGAIMANA MANIFESTASINYA?

Dalam hal kebebasan beragama sesungguhnya dalam perspektif HAM Kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan hanya bisa diatasi dengan undang-undang dalam 5 (lima) hal:

1. Perlindungan atas keselamatan publik (public safety)
2. Ketertiban publik (public order)
3. Kesehatan publik (public health)
4. Moral public (public morals),
5.Perlindungan hak yang asasi, dan kemerdekaan (right and freedom of others).
( Chandra Setiawan, 2006:6-7) Dalam manifestasinya Pembatasan kebebasan beragama dan menjalankan agama atau kepercayaan dibatasi berdasarkan politik hukum pemerintah yang tidak didasarkan pada Konstitusi.

PEMBATASAN KEBEBASAN BERAGAMA DAN MENJALANKAN AGAMA/KEPERCAYAAN

UU no.1 /PNPS/l965 Jo. UU NO. 5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, pada jaman Orde Baru ditafsirkan secara sewenang-wenang. Kementerian Agama hanyalah melayani 5 agama, baru pada era reformasi tepatnya tahun 2006 Khonghucu dilayani kembali.

UU ini menyebut 6 agama, namun tidak berarti di Indonesia yang boleh eksis hanya 6 agama, permasalahannya Pemerintah tidak mau tahu yang dilayani hanya 6, padahal di Indonesia ada banyak agama di luar enam agama yang saat ini dilayani.

Agama lokal, Penghayat Kepercayaan, Agama Sikh, Shinto, Taosm, Yahudi, Zarasustrian, Baha’i. dll.

Konsekwensi tiadanya pelayanan oleh Pemerintah hak-hak sipil mereka terabaikan, dan ini jelas-jelas bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila.

PELEMAHAN SISTEM HUKUM NASIONAL

Ekspresi kekerasan mengemuka dalam ragam bentuk, kekerasan antar warga ‘ tak sipil (uncivilized) atas warga (sipil), ; Kekerasan antar kelompok warga tak sipil (bentrokon antar sindikat); Kekerasan negara atas warga; Kekerasaan antar-aparat negara.

Berbagai ekspresi kekerasan ini tak jarang dengan kecenderungan meraih kekuasaan dengan mengoperasikan sarana-sarana pemaksaan dan kebencian (hate crime).

Penegakan hukum kita juga tidak cukup efektif menekan praktik-praktik korupsi.(Yudi Latif, 2020: 397). UU dan Perda sering bertentangan dengan konstitusi, Untuk UU sudah cukup banyak pasal-pasal nya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ada UU yang memberikan kesempatan berusaha dari hulu ke hilir, sehingga terjadi integrasi vertikal dan melemahkan UMKM.

AGENDA TRANSFORMASI MENGEMBALIKAN WlBAWA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA (1).

Mengukuhkan Negara Hukum berdasarkan Pancasila: menetapkan ada Peninjauan ulang terhadap UU NRI 1945 hasil amandemen.

Menetapkan Indonesia sebagai negara hukum, dengan menempatkan Pancasila yang harus menjadi sumber dari segala hukum negara.

Untuk itu perlu adanya Lembaga yang melakukan audit terhadap produk perundang-undangan dan perda, dengan mengganti, atau menghapus segala Undang-undang yang kandungan nilainya bertentangan dengan norma dasar Pancasila.

Perlu adanya Jaminan penegakan dan kepastian hukum, yang benar, adil dan professional. Untuk itu perlu ada pembenahan mendasar terhadap aparatur penegak hukum (Yudi Latif 220: 413-414).

AGENDA TRANSFORMASI MENGEMBALIKAN WlBAWA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA (2)

Merevitalisasi peran negara dalam perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Merevitalisasi peran negara dalam penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagai pokok kemakmuran rakyat untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Harus s dicegah terjadinya penguasaan sektor-sektor ekonomi dari hulu ke hilir: di tangan orang-orang per orang secara monopoli dan oligopoli.

Memberi perhatian khusus kepada pengembangan koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi.

Melaksanakan landreform, dengan melakukan perombakan atas hak tanah dan penggunaan tanah. Tanah tidak boleh menjadi alat penghisapan terhadap rakyat Indonesia.

Memperkuat kedaulatan pangan, energi, obat-obatan dan alat kesehatan (Yudi Latif 2020:418-420)

Kekuasaan negara, kekuatan yang dimiliki civil society belum terlambat untuk mengambil langkah yang berani, drastis dan mendasar. Mari kita serukan perubahan yang dikumandangkan ke seluruh negeri untuk meneguhkan tekad kita agar kembali kepada semangat Proklamasi 17 Agustus I945, kembali kepada Pancasila dengan sepenuh hati, sepenuh jiwa dan raga.

Kita kembali kepada semangat pengabdian kita kepada Sang Pencipta, Pandemi Covid-I9 telah menggiring kita kembali kepada semangat bergotong royong, memperkuat harkat dan martabat nasional kita, dan meningkatkan rasa nasionalisme kita bahwa kita mampu menjadi bangsa yang bermartabat di mata dunia.

Hanya dengan sepenuh semangat dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam segala bidang kehidupan, kita dapat membawa bangsa Indonesia yang merdeka Bersatu, berdaulat adil dan Makmur. Jelasnya

Lebih jauh Dr. Chandra, yang pernah menjadi anggota Komnas HAM ini menegaskan bahwa Kekuasaan yang tidak terbatas melanggar hak asasi manusia. Perlindungan hak asasi semestinya diawali dengan membendung kekuasaan negara. Konstitutisionalisme pada hakikatnya menegakkan harkat dan martabat manusia.

Narasumber kedua Dr. Bondan Kanumoyoso dalam paparannya menyampaikan materi ” Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Bondan menjelaskan bagaimana bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang yang melibatkan berbagai komponen bangsa: suku budaya, agama/ kepercayaan, dan kelompok masyarakat yang pada akhirnya menyatukan diri menjadi satu bangsa.

Dalam perjuangan yang panjang tersebut setiap komponen dimaksud memiliki sumbangannya masing masing, sehingga semua memiliki tempat yang sama di dalam negara dan bangsa Indonesia. Komitmen untuk hidup sebagai sebuah bangsa jejaknya tertera jelas di dalam sejarah Indonesia, ujar Bondan.

Lebih jauh, Dr. Bondan Kanumoyoso, Sekjen DPP GPP ini menekankan perjalanan sejarah kelahiran Pancasila sangat panjang dan tampaknya kristalisasi semangat persatuan dan kesatuan, dimulai dari Sumpah Pemuda pada tahun I928 kemudian berlanjut dalam proses yang terjadi dalam BPUPKl dan PPKI di tahun I945. Tonggak tonggak peristiwa itu memperlihatkan bahwa dialog dan kesepakatan untuk hidup sebagai sebuah bangsa melibatkan semua konponen yang ada di dalam mayarakat Indonesia.

Pancasila telah disepakati sebagai dasar negara sejak awal Indonesia merdeka. Dalam Pasca Kemeedekaan, ada upaya untuk menggantikan tempat Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia. Berbagai alternatif dasar negara pernah diusung, namun tidak pernah dapat disepakati oleh semua unsur yang membentuk bangsa Indonesia, ujar Dr. Bondan, sejarawan UI ini. Perdebatan yang terjadi di dalam konstituante (1957- 1958) merupakan petunjuk bahwa hakikat bangsa Indonesia yang menghormati keberagaman telah menyebabkan semua gagasan yang ingin mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan akan menemui kegagalan, pungkasnya.

Pemilu I955 diikuti oleh sebagian besar warga negara Indonesia, mereka dengan antusias menggunakan hak pilihnya. Jumlah orang yang memberikan hak suaranya adalah lebih dari 39 juta. Secara persentase jumlah itu merupakan 91,5% dari keseluruhan pemilih yang terdaftar. Meskipun para pemilih kebanyakan merupakan orang orang yang hanya mengecap Pendidikan dasar atau bahkan tidak bersekolah, namun pemilu ini merupakan pemilu yang terselenggara secara paling bersih dalam lima puluh tahun usia Negara Republik Indonesia.

Pemilu ini didahului oleh masa kampanye yang panjang dan dilaksanakan dalam suasana yang demokratis. Pemilu menawarkan pilihan yang sangat beragam dan hasil dari pemilu menunjukkan aflliasi dan kecenderungan politik dari masyarakat Indonesia pada saat itu.

Pemilu untuk memilih anggota DPR menghasilkan pemenang yang mewakili tiga kekuatan ideologi.

Meskipun Pancasila telah ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945, namun konstituante memiliki tugas untuk membahas dasar negara yang akan dijadikan landasan undang-undang dasar yang akan mereka susun.

Perdebatan tentang dasar negara menjadi perdebatan yang paling keras dalam sidang sidang konstituante. Mengapa terjadi perdebatan yang keras? Untuk menjawabnya perlu diuraikan peta kekuatan kelompok kelompok yang ada di Konstituante. Hasil pemilu untuk memilih anggota konstituante menyebabkan munculnya dua kelompok besar, yakni kelompok yang mendukung Pancasila sebagai dasar negara (PNI, PKI dan partai -partai lainnya) dan yang mendukung Islam (Masyumi, NU dan partai partai Islam yang lain). Kekuatan kedua kelompok besar ini hampir berimbang dengan kelompok pendukung Pancasila sedikit lebih unggul.

Jika ditambahkan dengan perolehan partai partai lain di Iuar ke empat partai besar, maka kelompok pendukung Pancasila mendapat 274 kursi, sementara kelompok pendukung Islam memiliki 230 kursi. Sedangkan 10 kursi konstituante yang tersisa didapat oleh tiga partai yang mendukung sosialisme sebagai dasar negara.

Sidang sidang konstituante dilaksanakan di Bandung. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 November 1956 dan dipimpin oleh Wilopo. Tokoh ini merupakan salah satu pimpinan PNl dan pernah menjabat sebagai Perdana Menteri (April I952 Juli I953). Secara resmi sidang konstituante dibuka dengan pidato Presiden Sukarno. Sebagai penggali Pancasila, Sukarno beranggapan bahwa keberadaan konstituante memiliki arti yang sangat penting. Hal itu karena salah satu tugas utama lembaga ini adalah menentukan dasar negara.

Sukarno menginginkan agar Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara oleh konstituante. Konstituante bekerja dengan berdasarkan kepada undang undang. Menurut undang undang yang mengatur konstituante setiap usulan yang akan ditetapkan harus didukung oleh 2/3 suara yang ada di dalam lembaga ini. Sementara perimbangan suara di konstituante menunjukkan ada 52%pendukung dasar negara Pancasila dan 48 persen pendukung Islam sebagai dasar negara. Dengan perimbangan kekuatan yang seperti itu, maka dengan mengandalkan suara yang ada konstituante tidak akan pernah mencapai kata sepakat tentang dasar negara.

Dalam kaitan ini pandangan Mohammad Hatta tentang jalannya sidang konstituante patut disinggung. la mengatakan, “alangkah baiknya bila mereka (anggota konstituante) menunjukkan sikap toleransi”. Sayangnya dalam sidang sidang konstituante antara tahun 1956 sampai 1958 tidak pernah tercapai kata mufakat.

Berlakunya Dekrit Presiden merupakan tonggak penting dalam sejarah Pancasila. Setelah UUD 1945 diganti oleh UUDS pada tahun 1950 terkesan terjadi keraguan dari sebagian pemimpin Indonesia untuk tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Lima belas tahun awal berdirinya Republik Indonesia adalah masa yang penuh dengan kemungkinan yang menyebabkan Pancasila sempat ingin diganti kedudukannya oleh dasar negara yang lain, ujar Dr. Bondan.

Namun berbagai kesulitan untuk menentukan dasar negara yang lain merupakan indikasi yang jelas bahwa Pancasila, yang merupakan rumusan dari pandangan hidup bangsa Indonesia, merupakan dasar negara yang paling dapat diterima oleh seluruh kelompok masyarakat. Lebih dari sekedar dasar negara, Pancasila juga merangkum cita -cita bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara.

Di masa Orde Baru, Pancasila beserta UUD 1945 mengalami pelembagaan. Penafsiran terhadap Pancasila dimonopoli oleh negara. Pancasila disakralkan dengan penafsiran yang baku. Pemerintah Orde Baru menafsirkan Pancasila menjadi 36 butir dan kemudian dikembangkan menjadi 45 butir. Penataran P4 yang dilaksanakan pemerintah Orde Baru memiliki gagasan yang sangat baik, yaitu untuk meningkatkan pemahaman terhadap Pancasila. Sayangnya penataran P4 juga digunakan untuk “indoktrinasi” dalam rangka menekan perbedaan dan meredam kritik terhadap pemerintah Orde Baru.

Pancasila di masa Orde Baru telah digunakan sebagai alat politik kekuasaan, tegas Sejarawan UI ini.

Kejatuhan pemerintahan Soeharto pada tahun 1998 menandai dimulainya era Reformasi. Pada masa pemerintahan Soeharto kata pembangunan telah digunakan sebagai semacam mantra suci yang dianggap bisa mendatangkan keajaiban. Negara pada masa itu menganut ideologi pembangunan yang merupakan bungkus dari sikap represif dan otoriter. Sementara itu Pancasila di masa Orde Baru dijadikan ideologi sakral yang penafsirannya dimonopoli oleh negara. Semua sikap kritis terhadap negara dianggap oleh pemerintahan Soeharto sebagai bertentangan dengan Pancasila. Pancasila dilembagakan menjadi bagian integral dari identitas Orde Baru sehingga menutup kemungkinan bagi masyarakat untuk memaknai dan menafsirkan Pancasila secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman.

Dalam situasi yang demikian, hasil dari sakralisasi Pancasila oleh Orde Baru ialah penguatan peran negara secara berlebihan berhadapan dengan masyarakat yang berada dalam posisi yang semakin lemah. Kondisi ini jelas bertentangan dengan tujuan utama Pancasila, yaitu; membentuk suatu masyarakat adil dan makmur yang mampu melakukan perbaikan dan inovasi di segala bidang secara berkelanjutan sesuai dengan nilai nilai kearifan yang berakar di dalam sejarah masyarakat Indonesia. Proses penguatan peran negara mengalami pembalikan dalam periode pasca kejatuhan rezim Orde baru.

Sejak tahun 1998, posisi masyarakat dalam berhadapan dengan negara secara perlahan lahan semakin menguat. Fenomena itu terutama dapat diamati dalam proses demokratisasi di Indonesia di mana masyarakat mulai dapat mengartikulasikan secara leluasa berbagai kepentingannya di segala bidang baik sosial, politik, ekonomi, budaya dan lain sebagainya.

Pertanyaan reflektif dan evaluatif untuk kita semua: Apakah saat ini Pancasila sudah sungguh-sungguh menjadj dasar negara? Bagaimana perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara salam konteks kekinian. Pertanyaan reflektif dan evaluatif ini terjawab dalam diskusi dan dialog bersama seluruh peserta yang tampak sangat dinamis, dialektis, dan antusias.Benang merah dari keseluruhan diskursus ideologi topik ke-3 ini adalah munculnya sikap kritis menanggapi pertanyaan reflektif dan evaluatif di atas dan ada komitmen kuat dari seluruh peserta, narasumber, dan tim diskursus ideologi untuk mendukung negara dan pemerintah agar Pancasila sebagai dasar negara harus dibumikan.

Pada bagian akhir dan sekaligus menutup rangkaian acara, Dr. Antonius Manurung, M.Si, Ketua Umun DPP GPP menarik benang merah dari keseluruhan dinamika dan dialektika diskursus ideologi dengan menegaskan kembali hal-hal berikut:
1. Diperlukan keteladanan revolusioner dari pemimpin negara/pemerintahan dan diikuti
oleh segenap komponen pemerintah dan masyarakat bangsa dalam membumikan Pancasila sebagai dasar negara.
2. Manifestasi Pancasila sebagai dasar negara tampak dari komitmen yang kuat
dari seluruh penyelenggara negara/
pemerintahan menjadikan Pancasila sebagai
sumber tertib hukum negara. Tidak boleh ada satupun peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila.
3. Pancasila harus benar-benar dipahami sebagai nilai kebenaran yang memiliki akar filsafati yang kuat dan mendasar serta kristalisasi dan sublimasi nilai-nilai luhur
peradaban nusantara.

By admin

slot malaysia

slot thailand