Laporan : Musfiran
Lampung Selatan,eksposenews com – Kepolisian Sektor Natar Resort Lampung Selatan, akan memanggil pelaku dugaan pengancaman, demikian dikatakan penyidik BRIPTU BJ RAKA .
“Ya, kita akan melakukan pemanggilan kepada terlapor, hari ini,” tegas Briptu Raka, saat dihubungi via seluler, Sabtu (16-5-2020).
Peristiwa pengancaman itu terjadi pada 28 Maret 2020 lalu.
Korban adalah Joni Zantoni warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, dan pelaku berinisial Her warga desa Pemanggilan Kecamatan Natar,Lampung Selatan.
Diceritakan Joni (pelapor), pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020, Joni bersama dua orang rekannya Andre dan Fauzi datang ke panglong kayu milik Her (terlapor) di Dusun Serbajaya Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, Lampung Selatan, untuk menanyakan jual beli kayu. Namun,Her emosi karena dia mempunyai sangkutan hutang dengan saksi. Secara tiba-tiba Her menarik kerah baju Joni sambil mengeluarkan kata-kata kasar. Tidak hanya itu, Her juga mengeluarkan badik dari pinggangnya sambil mengancam Joni.
Karena merasa terancam, untuk menghindari keributan, Joni memilih diam dan meninggalkan tempat kejadian.
Namun kejadian itu sudah dilaporkan ke Polsek Natar, dengan surat bukti lapor Nomor : LP / B-77 / lll / 2020 / RES LAMSEL / SEK NATAR, tanggal 28 Maret 2020.
Dari surat SP2HP yang diterima Joni dengan nomor Pol : B / 442 / V / 2020 / Reskrim, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor.
Joni berharap, pihak penyidik agar bekerja profesional dan segera menindak pelaku pengancaman sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara kita.