Laporan : Musfiran
Bandarlampung,eksposenews.com-Tidak tanggung-tanggung, 4(empat) pengacara yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Hati, somasi manager Bukit Randu. Mereka adalah, Akhmad Hendra,S.H., Muhamad Ilyas,S.H., Lamsihar Sinaga,S.H., M.Brilianta Zulyus,S.H., C.LA.
Keempat pengacara tersebut, diminta warga untuk pendampingan secara hukum untuk menghadapi pihak Bukit Randu yang diduga telah menyerobot tanah mereka.
Dalam surat somasi tersebut, dijelaskan asal-usul tanah yang diklaim warga sebagai tanah fasum.
” Ya, kami selaku kuasa hukum, sudah layangkan surat somasi, hari Selasa (17/12), kepada Bukit Randu, terkait dugaan penyerobotan tanah warga. Kami juga memberikan waktu 7 x 24 jam, agar Bukit Randu segera menyelesaikan masalahnya.” tegas Hendra, salah satu tim kuasa hukum.
Hendra juga optomis, kasus ini akan dimenangkan kliennya.
“Dari keterangan para saksi yang dimiliki warga, sudah jelas, bahwa lahan kosong seluas 345 m2 yang terletak di Rt 05 Lk.II Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandarlampung itu, telah dititipkan oleh pemiliknya kepada tetua kampung. Dan, sejak itu lahan tersebut dikuasai dan diurus oleh warga yang kemudian dipergunakan sebagai fasum.” terangnya.
Kami, selaku tim kuasa hukum, berharap, agar kiranya Bukit Randu segera menyelesaikan permasalahan dengan klien kami paling lambat 7×24 jam, tutup Hendra.