• Jum. Feb 14th, 2025

Fraksi Hanura Gelar FGD RUU Pesantren

Byadmin

Mar 28, 2019

Jakarta,eksposenews.com Fraksi Partai Hanura menggelar Fokus Group Diskusi bertajuk “Pentingnya Kesetaraan Pendidikan Agama Dalam RUU Pesantren”. FGD dilaksanakan di ruang fraksi Partai Hanura, gedung DPR RI lantai 16, Kamis (28/3).

Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Fraksi Partai Hanura Ir. HJ.Tari Siwi Utami, Direktur Ponpes dan Diniyah Kemenag RI Dr.H.Ahmad Zayadi,M.Pd, Pemerhati RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Dr.KH Taufikurrahman dan KH.Lukman Hakim, MA dan Moderator KH.UKI Marzuki,M.Pd

Dalam perkembangannya, pembahasan mengenai RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mengerucut hanya kepada pembahasan RUU tentang Pesantren.

Aspek filosofis

Indonesia sebagai Negara demokratis memberikan jaminan bagi setiap warga negara untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Aspek Sosio-Historis

Pesantren dengan kekhasannya tumbuh dan berkembang di masyarakat, berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, pergerakan kebangsaan maupun pembangunan nasional.

Aspek Sosiologis

Pesantren memiliki kekhasan yang telah mengakar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Aspek Yuridis

Peraturan Perundang-Undangan yang ada belum mengakomodir perkembang an, aspirasi dan kebutuhan pesantren, serta belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang -undangan yang integratif dan komprehensif.

Penyempurnaan pengaturan mengenai pendidikan Keagamaan akan dilaku kan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

RUU tentang Pesantren mengatur mengenai:

-Fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam),dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

-Norma-norma umum penyelenggaraan pesantren

-Rukun pesantren (arkanul ma’had) dan jiwa pesantren (ruhul ma ’had)

-Pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional

-Pembinaan terhadap pesantren merupakan kewenangan Kementerian yang membidangi urusan pemerinta han di bidang agama.

-Pengelolaan data dan informasi pesantren disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kekhasan pesantren.

Pendanaan bagi penyelenggaraan pesantren Kerja sama pesantren dengan lembaga lainnya yang bersifat nasional dan/atau Internasional.

-Partisipasi masyarakat

Terdiri dari 1 (satu) Pasal yang menjelaskan mengenai norma umum partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pesantren

PARTISIPASI MASYARAKAT

Masyarakat dapat berperan serta secara perorangan, kelompok,badan, dan/atau melalui organisasi kemasyarakatan.

Peran serta masyarakat dapat berupa pemberian bantuan program dan pembiayaan, memberikan masukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mendukung kegiatan, mendorong pengembangan mutu dan standar, mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral, serta memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren

By admin

slot malaysia

slot thailand