• Kam. Apr 24th, 2025

Peredaran obat keras daftar G di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Timur Harus Ditutup

ByAdmin

Apr 13, 2025

Jakarta Timur | Peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur sepertinya tidak diperhatikan pihak Kepolisian hal itu terlihat saat sejumlah awak media menemukan adanya toko yang mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tanpa dilengkapi izin edar (13/4/2025)

Saat awak media mendatangi sebuah toko yang berlokasi di jalan Raya Rawa Terate kecamatan Cakung Jakarta Timur, Seorang pria mengaku dirinya hanya sebagai pekerja.

”Saya disini hanya sebagai pekerja, untuk nama pemilik saya tidak tahu” ujar penjaga toko

Dari penelusuran awak media toko penjual obat keras daftar G marak beredar di Jakarta Timur

Semakin Marak serta menjadi polemik perbincangan masyarakat dan meresahkan serta merusak generasi anak bangsa dengan semakin liarnya berjualan bebas di tengah-tengah kalangan masyarakat.

Dalam praktek penjualnya rata-rata berkedok toko kosmetik, toko aksesoris hp, adapun toko yang depannya di tralis besi yang menjadi ciri khasnya.

Perlu diketahui, Exsimer, Trihex dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang dalam penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan-G tanpa dilengkapi izin edar dapat di jerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

slot malaysia

slot thailand