• Sel. Mar 18th, 2025

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Berkolaborasi dengan Pemkab Mala

ByAdmin

Okt 17, 2024

Malang. Ekposesnews ,com– Dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, terutama terkait penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Malang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Pemusnahan tersebut berlangsung di PT. Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan hasil dari 28 penindakan Bea Cukai Malang dan operasi gabungan yang dilakukan sejak April hingga Agustus 2024.

Pemusnahan ini juga telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Surat Nomor S-156/MK.6/KN.4/2024 (19 September 2024) dan S-188/MK.6/KN.4/2024 (10 Oktober 2024).

Barang yang dimusnahkan meliputi:

6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek, dan 376 liter MMEA ilegal dengan Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,58 miliar. Sebagai perbandingan, pada 2023 Bea Cukai Malang telah memusnahkan:

19.988.188 batang rokok ilegal berikut 459,60 liter MMEA ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp23,98 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,48 miliar.

Sementara itu, hingga 17 Oktober 2024, pemusnahan total telah mencakup:

17.474.692 batang rokok ilegal dan 1.727 liter MMEA ilegal. Dengan nilai barang mencapai Rp23,9 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp12,99 miliar.

Kegiatan pemusnahan ini juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya Satpol PP Kabupaten Malang, sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan rokok ilegal. Pemkab Malang turut mendukung melalui penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk kegiatan ini.

Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai Malang dan aparat penegak hukum di Kabupaten Malang, serta dukungan masyarakat dan media. Kepada seluruh masyarakat, kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi. Hindari menjual atau membeli rokok ilegal. Pengurusan izin industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” kata Agus Sudarmadi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II pada Kamis (17/10/2024)

Melalui langkah ini, Bea Cukai Malang berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan mengedukasi masyarakat dalam upaya mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga penerimaan negara.

Reporter, Djuli Asnawi

By Admin

slot malaysia

slot thailand