• Jum. Jan 17th, 2025

OJK DORONG DAYA SAING KEUANGAN SYARIAH OJK Gelar Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah 2024

Byadmin

Okt 11, 2024

Jakarta, 11 Oktober 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong
pertumbuhan industri keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan
syariah melalui berbagai regulasi dan program inisiatif yang telah dan akan diterbitkan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK,Mirza Adityaswara menyampaikan hal itu dalam
sambutannya pada Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 di Jakarta, jum’at 11 October 2024.
Mirza mengatakan, menindaklanjuti amanat UU P2SK dalam penguatan keuangan
syariah, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan antara lain sembilan POJK di
perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK pasar modal syariah,
satu POJK tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi serta
satu POJK Industri Penjaminan Syariah.

“Dengan penerbitan regulasi yang dimaksud, diharapkan Dewan Pengawas Syariah
dapat mengoptimalkan perannya antara lain dalam peningkatan tata kelola industri
jasa keuangan syariah serta penguatan peran keuangan syariah yang berdaya saing
tinggi,” kata Mirza.

Menurutnya, pada tahun ini OJK sedang menggagas pembentukan Komite
Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang bertujuan untuk meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan
dan penguatan keuangan syariah, meningkatkan percepatan penyusunan peraturan
yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah, dan mendukung integrasi
kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Ditambahkan Mirza, dalam mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK
berpegangan pada beberapa prinsip antara lain menciptakan level of playing field yang
sama bagi keuangan syariah, memberikan penegasan dan kepastian hukum, serta
meningkatkan comparative advantage dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.

Dalam catatan OJK, industri keuangan syariah telah menorehkan kinerja yang cukup
baik dengan total aset sebesar Rp2.742,28 triliun per Agustus 2024. Total aset untuk
sektor perbankan syariah mencapai Rp902,39 triliun, sektor industri keuangan nonbank syariah sebesar Rp163,47 triliun, dan sektor pasar modal syariah sebesar
Rp1.676,42 triliun.

Capaian tersebut meningkat sebesar 12,91 persen (yoy) dari tahun sebelumnya.
Perkembangan yang positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki
peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

(Achmad Syah)

By admin