Bekasi | Pengelola kawasan industri Marunda Center diduga kuat telah melakukan reklamasi pantai atau pengurukan laut sekitar kawasan untuk kepentingan perusahaan, diduga kuat menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina.
Pihak pengelola kawasan reklamsi pantai Marunda Center, diduga menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina tanpa memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Dan syarat TKA untuk bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki.
Memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki dan mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
Karena itu, TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Selain itu pemberi kerja harus memiliki pengesahan izin mempekerjakan TKA yang berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yaitu rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Jika perusahaan atau pemberi kerja mempekerjakan TKA tanpa mempunyai izin, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Dan jika didapati perusahaan mempekerjakan TKA yang tidak memenuhi syarat, misalnya seorang TKA memiliki kompetensi di marketing, namun ia dipekerjakan di bagian financial administration, maka syarat TKA tidak terpenuhi dan izin mempekerjakan TKA perusahaan itu (RPTKA) bisa dicabut.
Selain masalah TKA, reklamasi pantai Marunda Center tersebut diduga kuat belum mengantongi semua perizinan maupun ketentuan dan persyaratan wajib dipenuhi dalam melakukan reklamasi pantai di kawasan Marunda Center.
Persyaratan dimaksud antara lain, yakni persetujuan lingkungan yang disertai dokumen lingkungan untuk kegiatan reklamasi, kegiatan pengambilan sumber material reklamasi.
Izin usaha pertambangan operasi produksi atau sejenisnya sesuai ketentuan perundang-undangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara pelaku usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan menyediakan sumber material.
Dokumen rencana induk reklamasi yang memuat peta rencana lokasi reklamasi (termasuk rencana di masa yang akan datang jika ada) yang dipadukan dengan batas sempadan pantai sesuai ketentuan perundang undangan. Rencana pemanfaatan lahan hasil reklamasi, struktur organisasi pemohon, struktur organisasi pelaksana reklamasi dan rencana waktu pelaksanaan reklamasi.
Dokumen studi kelayakan yang memuat strategi pelaksanaan usaha memberikan gambaran tentang rencana usaha dan metode dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan terutama metode pelaksanaan reklamasi b. kelayakan ekonomi-finansial kegiatan usaha untuk reklamasi dan pemanfaatan di atasnya terdiri atas, (1) rasio manfaat dan biaya (benefit cost ratio (B/C-R) (2) nilai bersih perolehan sekarang (net present value (NPV). (3) Tingkat bunga pengembalian (internal rate of return (IRR) dan jangka waktu pengembalian investasi (return of investment (ROI).
Dokumen rancangan detail reklamasi yang memuat, jadwal, tahapan dan metode reklamasi yang digunakan. Jumlah, jenis dan kapasitas peralatan utama pelaksanaan reklamasi (alat konstruksi dan alat monitoring tanah).
Lokasi penempatan alat pemantau kualitas lingkungan hidup, lokasi penempatan material (jika menggunakan penampungan di darat), lokasi penempatan pompa air (jika menggunakan pompa), jenis titik kontrol veritikal dan titik kontrol horizontal yang digunakan.
Rencana penempatan rambu laut, gambar teknik konstruksi (denah potongan melintang dan memanjang), gambar rencana infrastruktur yang telah memuat ruang terbuka hijau sesuai ketentuan perundangundangan, gambar rangcang jalan, gambar rancang mekanik, gambar rancang elektrik, gambar rancang pengolahan limbah dan gambar rancang drainase.
Jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material. Hasil laboratorium penyelidikan tanah, data hidro oseanografi.
Peta topometri yang dipadukan dengan peta batimetri dengan interval kontur topometri sebesar 0,5 (nol koma lima) meter. Perhitungan stabilitasi timbunan hasil reklamasi, Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan. Pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, melakukan pembayaran PNBP.
(Red)