Balikpapan, Kelompok ternak kerbau Rumpun Makmur asal desa Pulau Lanting, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur menemui Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Indonesia Lemens Kodongan yang sementara berada di kota Balikpapan (15/8/2024)
Kedatangan kelompok ternak kerbau ini dalam rangka menjelaskan kepada pemerintah dan masyarakat luas atas permasalahan Hukum dugaan tindak pidana perusakan tanaman padi, lahan sawah, perusakan pondok huma, pembantaian kerbau dan perusakan makam yang diduga dilakukan oleh PT. Putra Bongan Jaya.
Dalam pernyataannya, Lemens Kodongan menyampaikan bahwa tindakan perusakan tanaman padi dan pembantaian kerbau serta perusakan makam merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum karena telah merugikan harkat dan martabat serta hilangnya penghasilan kelompok ternak ini sejak tahun 2016 sampai hari ini tidak ada kejelasan proses hukumnya, ujar Lemens.
Lemens berharap agar kasus ini menjadi isu nasional dan dapat perhatian khusus dari Presiden dan Kapolri, karena merupakan kejahatan corporate yang sudah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap kelompok ternak kerbau rumpun Makmur dengan cara “MERAMPOK” lahan kelompok ternak ini serta merusak tanaman padi, lahan sawah, dan pembantaian kerbau yang merupakan sumber penghidupan mereka kata Lemens dihadapan para wartawan di Balikpapan.
Dengan didampingi oleh Ketua Kelompok Ternak Kerbau Rumpun Makmur, Masri, dan anggotanya Ruslan, Muh. Yusuf dan para istri, mereka mengharapkan adanya kepastian hukum atas permasalahan yang terjadi sejak tahun 2016 lalu.
Kami mengharapkan agar lahan kami dikembalikan dan kami minta diganti rugi karena selama ini kami sangat menderita tidak bisa mengolah dan menikmati hasil dari lahan padi yang telah dirusak dan dikuasai oleh PT. Putra Bongan Jaya ujar salah seorang istri kelompok ternak ini dengan suara terbata-bata.
Hal senada juga disampaikan oleh Masri, Ruslan dan Yusuf agar Aparat Penegak Hukum Polda Kalimantan Timur segera memproses hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh PT Putra Bongan Jaya. Karena perbuatan merusak adalah perbuatan pidana, ujar mereka.