Laopran.Darmawansyah
Jakarta,23/9/2022
Ketua Dewan Kota Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, Muhammad Sidik mendukung penutupan Lokalisasi Rawamalang tak berizin Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Hal itu dikatakannya dalam menyikapi keluhan masyarakat Cilincing soal maraknya keberadaan kafe-kafe di dalam area lokalisasi kompleks perkampungan penduduk Rawa Malang.
Dihubungi melalui hanphone selulernya, Muhammad Sidik menjelaskan bahwa keluhan masyarakat akan keberadaan lokalisasi Rawamalang itu sudah disampaikan ke Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.
“Saya sudah lapor ke pak walikota,” jelas Muhammad Sidik melalui pesan singkat whatsaap kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Sementara itu, Kasatpel PP Kecamatan Cilincing, Andryan Polma menjelaskan bahwa pihaknya siap menjalankan penertiban itu jika sudah mendapat perintah dari Kasat PP Walikota Jakarta Utara dan Camat Cilincing. “Kita tunggu perintah untuk sikat habis lokalisasi itu,” ungkapnya melalui pesan whatsaap, Senin (19/9/2022).
Berdasarkan informasi dari warga Rawamalang, dijelaskan bahwa tempat prostitusi Rawa Malang berdiri sudah puluhan tahun. Karena itu diharapkan kepada Pemkot Administrasi Jakarta Utara harus serius dan tidak setengah hati menertibkan lokalisasi tersebut karena rawan terjadi tindakan kriminalitas.
“Masyarakat menyambut baik rencana penertiban yang akan dilakukan oleh Pemkot Jakarta Utara, karena masyarakat sudah lama merasa resah atas keberadaan tempat prostitusi Rawamalang yang berkedok perkampungan penduduk warga,” ungkap seorang warga Rawamalang seraya minta namanya tidak disebutkan, Rabu (7/9/2022) lalu. Menurutnya, adanya lokalisasi tersebut membawa dampak negative terhadap pembangunan generasi muda berkarakter baik, seperti perdagangan minuman keras (miras), rawan penyalahgunaan Narkoba dan juga sebagai perusak mental dan moralitas generasi muda.
Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara diharapkan tidak sekedar melakukan penertiban sementara, tapi harus ditutup permanen dan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan pemukiman penduduk seperti semula.
Disisi lain lanjut sumber, Satpol PP Kecamatan Cilincing yang dikomandoi oleh Andryan Polma diduga tidak tegas dalam menjalankan tugasnya melakukan penertiban keberadaan kafe-kafe di Rawamalang.
Pihak kecamatan selama ini hanya memberikan himbauan kepada semua pemilik kafe yang ada dilokasi Rawamalang agar kegiatan aktifitasnya dikurangin jam operasionalnya.
“Jika Pemprov DKI dan Pemkot Jakut mau memakai lahan kampung Rawamalang untuk membangun fasilitas umum sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang kepentingan umum tidak masalah. Yang penting bagi warga pemilik lahan dan bangunan harus diberikan ganti rugi seperti yang selama ini disampaikan pak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, yakni ganti untung,” katanya.