• Ming. Apr 27th, 2025

Bakti Prasetiyo : Penahanan Klien Kami Tanpa Pertimbangan Kondisi Kejiwaan

Byadmin

Jun 10, 2021

Metro,Lampung,eksposenew.com – Penahanan Klien kami tanpa pertimbangan kondisi kejiwaan telah mencederai rasa kemanusiaan. Ujar Bakti Prasetiyo,SH Kuasa Hukum SK terdakwa kasus penipuan, di pengadilan negeri Metro, Selasa (8-6-2021).

SK (60 th) adalah warga Kelurahan Ganjaran Kecamatan Metro Barat Kota Metro, Lampung, yang di dakwa telah melakukan penipuan dengan membuat sertifikat palsu oleh jaksa penuntut umum pengadilan Kota Metro, dalam perkara pidana dengan nomor : 97/Pid.B/2021/PN.Met.

Bakti Prasetiyo selaku kuasa hukum ajukan Eksepsi atas dakwaan tersebut, karena alasan pertimbangan kejiwaan kliennya. Sk pernah menjadi pasien Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran pada tahun 2017 s/d 2018 lalu.

” Dakwaan Penuntut Umum tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa, karena tidak sesuai dengan pasal 44 KUHP ayat 1 dan 2. Hal ini terjadi diduga karena berkas bukti-bukti yang diajukan tidak diterima oleh penyidik dan tidak disertakan dalam berkas perkara,” terang Bakti.

Dalam eksepsinya Bakti memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela berupa :

1.Menerima eksepsi yang diajukan

2.Mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya

3.Menyatakan Surat Dakwaan tidak dapat diterima

4.Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghentikan perkara tersebut

5.Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan

6.Menghukum negara untuk membayar Biaya Perkara Persidangan

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Metro pada Selasa (8-6-2021), Penasehat Hukum keberatan atas Dakwaan Jaksa (Eksepsi) dibacakan oleh Penasehat Hukum.

Jaksa Penuntut Umum meminta waktu pada hari Kamis 17-Juni mendatang untuk membacakan tanggapan atas Eksepsi Penasehat Hukum.

“Saya optimis, dengan bukti-bukti yang kami berikan Majelis Hakim akan mengabulkan Eksepsi yang kami ajukan,” ungkap Bakti Prasetiyo, usai sidang.

By admin

slot malaysia

slot thailand