• Jum. Mar 21st, 2025

Denni : Pemalsu Surat Perusahaan Rugikan Investor Asing Sudah Jadi Tersangka

Byadmin

Mar 11, 2021

Laporan : Darmawansyah

eksposenews.com – Akibat aksi kawanan pemalsu surat perusahaan mengakibatkan kerugian pihak investor yang menanamkan investasinya di Indonesia. Hal ini disampaikan Denni selaku kuasa investor saat jumpa pers di depan kantor Bareskrim Mabes Polri, (10 /3/2021).

Denni menceritakan para pelaku pemalsu surat perusahaan miliknya saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Bareskrim dan masih menunggu proses selanjutnya untuk dilimpah kan ke Kejaksaan. Meski demikian kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada kepolisian, ujarnya.

Aksi yang dilakukan oleh tiga kawanan berinisial RL, PHS dan SM terhadap PT. BCMG berdampak pada ketidakpercayaan investor untuk menanamkan investasi di Indonesia, tambahnya.

Menurut Denni, jaminan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia masih lemah, terbukti masih dapat dipalsukannya Akte Otentik milik perusahaan investor asing oleh para oknum.

“Dengan menggunakan akte palsu para oknum tersebut mengkudeta perusahaan dan mengambil-alih manejemen serta merampas aset- aset perusahaan yang dimiliki investor asing,” ujarnya.

Dijelaskannya, atas terjadinya pemalsuan dan penggelapan perusahaan asing, yaitu PT. BCMG mengalami kerugian yang sangat besar, dampaknya tidak hanya pada PT.BCMG tetapi berpengaruh juga pada investor lainnya.

“Dampaknya sampai ke para investor. Mereka melihat permasalahan hukum yang dihadapi PT. BCMG bisa saja menimpa investor lain, sehingga mereka merasa investasi di Indonesia sepertinya kurang aman karena banyaknya oknum yang demikian.

Para oknum umumnya melihat kelemahan orang asing yang berinvestasi di indonesia adalah tidak mempunyai relasi yang kuat, terutama dalam diri aparat penegak hukum, sehingga oknum ini memiliki celah untuk bermain,” jelasnya.

Meski belum ada kepastian hukum dalam berinvestasi, menurut Denni, aparat penegak hukum sangat membantu investor asing yang mendapatkan masalah hukum.

“Jadi sejak kita melakukan laporan polisi di Bareskrim sampai hari ini, kita sangat puas dengan kinerja Kepolisian Republik Indonesia terutama Bareskrim Polri, sehingga hari ini laporan kita telah diproses hingga para oknum tersebut sudah menyandang status tersangka dan sudah P21,” terangnya.

Denni yang mewakili investor asing PT BCMG, meminta kasus pengambil alihan perusahaan asing oleh oknum segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Untuk proses di Bareskrim Polri sudah ditahap P21. Kita berharap dalam waktu dekat bisa dijalankan proses selanjutnya, yaitu naik ke Kejaksaan Agung dan Pengadilan, agar para investor bisa diberikan kepastian hukum dan bisa kembali tenang untuk berinvestasi di Indonesia,” tandasnya.

Menurut Denni, dengan dilimpahkan berkas para tersangka dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, akan didapat rasa keadilan bagi investor.

“Sejauh ini para tersangka belum ditahan, hanya kita berharap proses seadil-adilnya dari Polri dan juga aparat penegak hukum lainnya, demi menciptakan kepastian dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

By admin

slot malaysia

slot thailand