• Sen. Jan 13th, 2025

Warga Kali Baru Barat Panik, Polisi Geledah Rumahnya Tengah Malam

Byadmin

Feb 2, 2021

Laporan: Darmawansyah

Jakarta.1/1/2021, eksposenews – Slogan Polri menjadi Polisi yang Modern Profesional dan Terpercaya (PROMOTER) yang dapat melindungi dan mengayomi masyarakat faktanya tidak demikian. Ulah sejumlah anggota Polsek Cilincing, justru dianggap meresahkan masyarakat Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara,akibat para oknum polisi tersebut yang melakukan penggeledahaan rumah warga pada malam hari (31/1).

Dani (42) warga Kali Baru barat RT.05 RW.07 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, ini sangat terkejut karena tiba-tiba beberapa anggota polisi dengan berpakaian preman masuk tanpa mengetok pintu terlebih dahulu.Ia yang sedang tertidur kaget karena dibangunkan secara paksa pada tengah malam, Minggu (31/01/2021).

“Apakah Kamu yang bernama Dedi, ucap beberapa polisi yang membangunkan Dani saat sedang tidur itu? Saya Dani pak ucapnya sambil terkejut dan mempertanyakan maksud dan tujuan apa para polisi yang menggeledah isi rumahnya dan mencari Dedi adik iparnya”, ungkap Dani kepada eksposenews.

Kemudian Dani pun mempertanyakan kepada para polisi tersebut dengan meminta surat tugas penggeledahan rumahnya tersebut “Apakah bapak polisi bisa memperlihatkan surat penggeledahan rumah kami? dan apakah sudah ada izin dari pihak RT setempat?” ucap Dani mengulang perkataan kejadian tersebut.

Anggota polisi tidak ada yang menjawab pertanyaannya, ujar Dani dan malah sibuk bertanya kepadanya, ujar Dani yang kecewa atas tindakan aparat polisi tersebut.

Sementara itu, ketika eksposenews mengkonfirmasi ke pihak anggota Polri yang ikut serta dalam penggeledahan rumah Dani hanya menjawab “Kami sedang melakukan pengembangan, dan ini akan koordinasi terlebih dahulu kepada atasannya.”

Menurut keterangan Bahtiar praktisi hukum terkait adanya pelangggaran SOP (Standard Operasional Prosedur) yang dilakukan oleh anggota kepolisian Cilincing mengatakan “Pada pasal 33 ayat (1) KUHAP,  penggeledahan itu dapat dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik lebih dahulu meminta surat izin Ketua Pengadilan Negeri dengan menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan penggeledahan bagi keperluan penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan penjelasan Pasal 33 ayat (1) KUHAP.[3]”.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing saat ditanya, Senin,(1/2),enggan memberi komentar kepada awak media ini saat di lakukan konfirmasi ke kantornya terkait penggeledahan yang di lakukan anggotanya.

By admin