• Jum. Mar 21st, 2025

Fahrul : Sidang Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP Polisi

Byadmin

Agu 27, 2020

Jakarta, eksposenews. com– Sidang pengadilan Jakarta Utara atas terdakwa Endang Kusumaningrum yang dilaporkan oleh atasannya tempatnya bekerja dengan tuduhan yang didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Sidang yang dilaksanakan pada hari Rabu,26 Agustus 2020 menghadirkan saksi pelapor masing-masing Frances Manulang, Ester Hutagaol, Legawa Puspa Kuncara, dan Huang Kai Nan alias Kevin Huan selaku Saksi Pelapor.

Frances Manulang saat ditanya Majelis Hakim yang memimpin sidang, dalam kesaksiannya mengatakan ” Saya hanya mengetahui uang perusahaan yang digelapkan oleh Endang sebesar 15 juta rupiah sesuai faktur dalam berita acara pemeriksaa polisi masing-masing 1.No. PG/JKT 0005999 tanggal 13 September 2019 senilai Rp. 5.300.000, 2.No.PG/JKT 0005997 tanggal 13 September 2019 senilai Rp.5.300.000. 3.No.PG/JKT 0007211 tanggal 31 Oktober 2019 senilai Rp. 5.100.000. Dengan total Rp. 15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Sementara saksi lainnya Ester Hutagaol memberikan kesaksian mengatakan ” Saya tidak mengetahui secara langsung perihal penggelapan yang dilakukan rekannya Endang Kusumaningrum. saya mengetahuinya setelah ada pengakuan Endang saat pemeriksaan oleh tim audit internal perusahaan.

Saksi lainnya Legawa Puspa Kuncara memberi kesaksian ” Saya tidak mengetahui adanya penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh rekannya Endang Kusumaningrum. Saya hanya disuruh datang oleh Frances Manulang ke kantor Polsek Pademangan. Saat di kantor Polisi saya disodori kertas dan langsung saya tandatangan tanpa membaca apa isinya. Ujar Legawa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sedangkan Huang Kai Nan alias Kevin Huan selaku saksi pelapor mengatakan ” Saya tidak ikut dalam tim audit yang menemukan adanya kerugian perusahaan. Saya mengetahui adanya penggelapan berdasarkan pengakuan Endang Kusumaningrum sendiri saat dilakukan pemeriksaan tim audit internal perusahaan.

Menanggapi kesaksian yang diajukan jaksa penuntut umum, Fahrul, SH selaku kuasa hukum Endang Kusumaningrum mengatakan ” Jika kita mendengar keterangan yang disampaikan para saksi di sidang pengadilan ini, maka seharusnya kliennya bisa di bebaskan dari semua dakwaan yang disampaikan kepadanya tutur Fahrul”.

Fahrul berpendapat bahwa keterangan yang disampaikan para saksi saat di sidang sangat berbeda dengan berita acara yang disampaikan pada saat pemeriksaan di Kepolisian. Contohnya saksi Legawa Puspa Kuncara. Dirinya mengatakan tidak mengetahui adanya penggelapan yang dilakukan rekannya Endang Kusumaningrum.

Dia hanya disuruh datang ke Polsek Pademangan oleh rekannya Frances Manulang. Saat di Polsek dirinya disodori kertas yang sudah ada isinya untuk ditandatangani. Tanpa membacanya langsung menandatangani BAP. ujar Fahrul menirukan ucapan Legawa saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Saksi lainnya sebenarnya juga tidak mengetahui langsung adanya penggelapan yang dituduhkan kepada terdakwa Endang Kusumaningrum, jika mendengarkan keterangan saksi, tutur Fahrul. Semoga saja dengan didengarkannya keterangan para saksi, Endang dapat dibebaskan dari segala tuduhan yang di dakwakan kepadanya, harap Fahrul.

By admin

slot malaysia

slot thailand