Jakarta,eksposenews.com – Kementerian Dalam Negeri mangkir sebanyak dua kali pada sidang gugatan PTUN yang dilayangkan oleh Welly Titah dan Heber Pasiak selaku penggugat.
Pada sidang kedua yang dilaksana kan pada hari, Senin, (02/03/2020) di pimpin Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Hari Sugiharto, Para tergugat yakni Menteri Dalam Negeri juga tidak tampak dalam persidangan. Sementara para penggugat masing- masing Welly Titah dan Heber Pasiak bersama kuasa hukumnya JJ Budiman, SH nampak hadir dan duduk bersamaan di kursi penggugat.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan pertanyaan. Dalam keterangannya, Heber menyatakan kekecewaannya atas
Keputusan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian yang telah melantik pasangan Bupati Kepulauan Talaud, Dr.Elly Lasut bersama wakil bupati Mochtar Paralaga pada hari Rabu, (26/2/2020).
Pasalnya, pelantikan tersebut mengabaikan putusan Kasasi MA nomor : 548K/TUN/2019 dengan amar putusan pada pokoknya adalah membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik I ndonesia nomor 131.71-3200 tahun 2014 Tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara tanggal 2 Juni 2017. Ujar Heber.
Johannes Juman Budiman selaku kuasa hukum mengatakan “Tindakan yang dilakukan oleh Kemendagri dengan melantik Bupati Kepulauan Talaud sangat mencederai hukum di Indonesia”. Pasalnya, Putusan Mahkamah Agung yang sudah ditetapkan dengan membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang pemberhentian Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara tanggal 2 Juni 2017 melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor :584K/TUN/2019. Sudah final dan mengikat. Ujar Budiman.
Dengan di lantiknya Pasangan Elly Lasut – Mochtar Paralaga berarti Mendagri telah melegalkan bupati menjabat selama 3 periode. Ini sudah menjadi preseden buruk di Republik Indonesia.
Berhubung tergugat tidak hadir, Hari Suhartono berjanji kepada penggugat untuk segera membuat keputusan. ” Kami akan membuat keputusan secepatnya dan akan kami sampaikan kepada saudara” ujar Suhartono.
Heber dan JJ Budiman minta kepada Hakim ketua agar memberikan keputusan secepatnya. ” Kami sudah lebih sebulan di Jakarta, jadi tolong pak Majelis Hakim segera memberikan putusan agar kami ada kepastian hukum, ujar Budiman.
Berikut pernyataan Heber dan Budiman yang sudah diunggah dalam channel video YouTube eksposenews.com