eksposenews.com.
Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaksanakan Launching Goes To Campus. Pencana ngan Goes to Campus dilaksanakan di hotel Mercure Hayam Wuruk pada Kamis, (24/10).
Launching dimulai dengan sambutan oleh Ketua KPAI Dr Susanto, MA dan dilanjutkan sambutan oleh Sekjen Kementerian Ristek Dikti Prof.Dr Ainun Naim. Usai memberikan sambutan dilakukan pemukulan gong oleh Ainun Naim tanda di mulainya Launching Goes to Campus Program KPAI.
Goes to Campus adalah salah satu upaya yang dilakukan KPAI dalam mengintegrasikan perspektif perlindungan anak dalam pelaksana an Tri Dharma Perguruan Tinggi, untuk mewujudkan SDM unggul.
Launching Goes to campus juga diisi dengan persembahan tarian dan lenong yang dibawakan oleh SMPN 52 Jakarta.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal 76 KPAI memiliki tugas: (1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak; (2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; (3) Mengumpul kan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; (4) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; (5) Melaku kan mediasi atas sengketa pelang garan Hak Anak; (6) melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak; dan (7) memberi kan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Berikut pernyataan Ketua KPAI Dr. Susanto,MA kepada awak media usai Launching Goes to Campus yang diunggah dalam video streaming dan juga channel YouTube eksposenews.