• Sen. Feb 9th, 2026

Diskusi Publik Dalam Rangka Hari KeadilanPerempuan dan Akses Terhadap Keadilan Hukum

Byadmin

Jul 25, 2019

Jakarta,eksposunews.com- Komnas Perempuan menggelar Diskusi Publik dalam rangka hari keadilan perempuan dan akses terhadap keadilan hukum. Diskusi sehari tersebut diselenggarakan di hotel Sari Pasifik, Kamis (25/7).

Sejumlah pembicara diundang menjadii Narasumber masing-masing Ketua Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung ,Kejaksaan Agung RI, Kepala Biro Perencanaan Kelembagaan POLRI, Dirjen Badan Peradilan Agama Kementerian Agama RI,,Drs.H.Wahyu Widiana, MA, Komnas Perempuan.

Paska 20 tahun reformasi, salah satu hambatan yang dihadapi perempuan adalah supremasi hukum pada keadilan dan perlindungan hak perempuan.

Keadilan hukum dan perlindungan pada perempuan mensyaratkan perubahan pada aspek subtansi, budaya dan struktur hukum.Beberapa persoalan yang menggurita dan mengerogoti semangat reformasi hukum, nampak nya masih menjadi persoalan yang dihadapi perempuan, antara lain impunitas bagi pelaku kekerasan.

Impunitas pelaku terjadi pada kasus-kasus yang dihadapi oleh perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, maupun perempuan yang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana. Impunitas dapat ditemui pada kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus kekerasan seksual, kasus pelanggaran HAM masa lalu, kasus-kasus intoleransi, kekerasan dan diskriminasi atas nama agama.

Potret pengabaian pengalaman dan suara perempuan ketika berhadapan dengan hukum terjadi dari hulu hingga hilir.

Mulai dari pemeriksaan di kepolisian pada proses Pra Ajudikasi, misalnya
berdasarkan data yang dilaporkan oleh Forum Pengada Layanan dari 50 persen laporan kasus yang proses hukumnya ditindaklanjuti, 10persen kasus berlanjut sampai putusan pengadilan, dan 40 persen lainnya berhenti di tengah jalan (FPL: 2016).

Berhentinya kasus ditengah jalan, disebabkan antara lain karena adanya mediasi dari aparat penegak hukum, atau kasus dianggap tidak cukup bukti sehingga dibiarkan. Kasus mediasi seringkali tidak menguntungkan posisi dan daya tawar perempuan..

Pada proses Ajudikasi(Persidangan) dan Paska ajudikasi (Putusan) perempuan seringkali menghadapi kerentanan menjadi korban kembali, atau justru dipersalahkan atas kasus yang dialaminya. Pertanyaan-pertanyaan yang seringkali menyudut kan pengalaman perempuan dimuncul kan baik oleh hakim, jaksa, maupun penasehat hukum..

Beberapa kasus yang sebenarnya
perempuan sebagai korban, menjadi terpidana atas perbuatan yang tidak dilakukannya, misalnya pada tuduhan kasus Penodaan Agama yang dihadapi oleh Sdr.Meliana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Medan 18 bulan penjara, dan diperkuat oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang tetap menghukum Sdr. Meliana.

Hal ini juga dihadapi oleh Sdr. Baiq Nuril yang harus menanggung putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan hukuman 6 bulan kurungan, dan denda 500 juta, tanpa mempertimbangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum.

Tantangan penting lainnya adalah tidak dijalankannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada mekanisme yang dapat digunakan oleh korban untuk mempersoalkan tidak dijalankannya putusan pengadilan tersebut. Hal ini bisa dicontohkan pada kasus pelanggaran HAM masa lalu yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Nomor 3286 K/Pdt/2015 .

Tahun 2016, namun putusannya tidak patuhi oleh Negara. Hal serupa juga dialami pada kasus-kasus yang terkait dengan pemenuhan jaminan kebebasan beragama yaitu kasus GKI Yasmin yang telah mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung, tetapi tidak dilaksanakan oleh Filadelphia Bekasi yang telah mendapatkan putusan Mahkamah Agung sejak tahun PTUN Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-Bandung jo Putusan Nomor.255/B/2010/PT.TUN Jakarta.

Tidak dilaksanakannya putusan tersebut mencerminkan perbuatan ketidakpatuhan hukum aparatur negara pada putusan pengadilan, yang tentu berdampak jangka panjang bagi kehidupan perempuan dalam penikmatan hak kebebasan beragama yang juga berdampak pada penikmatan hak lainnya secara terkait, antara lain hak atas pendidikan, dan hak atas rasa aman, dan tidak mendapatkan diskriminasi.

Kasus lain yang juga penting adalah kriminalisasi yang dihadapi perempuan, yang secara faktual adalah korban. Hal ini terjadi pada kasus .KDRT ,dimana perempuan pada kasus KDRT juga dilaporkan oleh suami karena dianggap melakukan penelantaran, yang karena sebab penelantaran tersebut adalah akibat dari kekerasan yang dialaminya..

Kasus lain adalah dikrimina lisasinya kasus perempuan karena penodaan agama sebagaimana terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Termasuk pada kasus-kasus narkotika yang juga menjerumuskan perempuan ke dalam tindak pidana bahkan sampai pada pidana mati.

Atas dasar beberapa pertimbangan di atas, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan bekerjasama dengan organisasi masyarakat sipil (YLBHI, ICJR, MAPPI UI) menghimpun kasus-kasus hukum yang dihadapi oleh para perempuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang dapat mengurangi sumbatan pada keadilan buat perempuan, termasuk didalamnya menghimpun praktik-praktik baik terkait keadilan dan perlindungan bagi perempuan di bidang hukum.

Tujuan;
1. Mengidentifikasi persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan dalam mengakses keadilan hukum
2. Mengidentifikasi praktik-praktik baik pada proses hukum yang dihadapi perempuan
3. Merekomendasikan mekanisme yang memudahkan akses korban pada keadilan baik melalui mekanisme peradilan maupun Restoratif Justice Tanggal Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan pada 25 Juli 2019 yang didekatkan dengan hari Keadilan Internasional.

Sejumlah rekomendasi dihasilkan seperti 1. SOP Pengadilan memeriksa perkara perempuan berhadapan dengan hukum. 2. optimalisasi pembuktian visum ET Psikiatrikum termasuk penyediaan pendamping psikis/konselor. 3. Hukum acara memuat perlindungan bagi korban sebagai subjek hukum. 4. Putusan pengadilan mempertimbang kan kerugian materi dan immaterial bagi korban melalui restitusi. Termasuk pengajuan restitusi pasca putusan.

Rekomendasi lainnya adalah akses informasi dan akses bantuan hukum bagi korban tindak kekerasan tidak hanya pada tahap ajudikasi tapi juga post adjudikasi termasuk akses lembaga layanan. Untuk Masalah perdata kesulitan eksekusi dapat diusulkan. Untuk membuat lembaga perlindungan khusus.

By admin