Jakarta,eksposenews.com-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa ke Komnas HAM dan Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 27 Mei 2019.
Rencana aksi tersebut disampaikan Muh.Rusli Selaku ketua Harian KSPI, didampingi oleh Sekjen KSPI Ramidi dan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di hotel, Mega Proklamasi,Jakarta (26/5).
M.Rusli menjelaskan, bahwa rencana aksi KSPI ke Komnas HAM yang akan di mulai jam 13.00 wib, adalah untuk mendesak dibentuknya Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kematian pengujuk rasa pada tanggal 21-22 Mei 2019 dan kematian ratusan petugas KPPS, ujarnya.
Usai aksi di Komnas HAM, akan dilanjutkan Aksi solidaritas ke Polda Metro Jaya terkait memberi kan dukungan kepada aktivis Eggi Sudjana yang saat ini menjadi tahanan Polda Metro Jaya atas tuduhan Makar.
KSPI juga rencananya akan melakukan aksi-aksi all out ke Mahkamah Konstitusi mendukung gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi atas sengketa Pilpres.
Terkait Posko pengaduan THR, Presiden KPSI Said Iqbal berharap agar pihak perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya kepada para buruh H-7 sesuai undang-undang.
Jika ada perusahaan yang lalai, maka pemerintah khususnya kementerian tenaga kerja harus memberikan sanksi. Sesuai PP NO.78/2015. Ujar Said Iqbal.
KSPI juga akan melakukan aksi aksi all out ke Mahkamah Konstitusi mendukung gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo -Sandiaga.
Pada saat melakukan aksi, KSPI berharap agar Aparat keamanan diminta bisa lebih terbuka memberikan akses. Hal ini penting
agar Demokrasi bisa berjalan dengan damai. Utamanya jalan akses ke Mahkamah Konstitusi harapnya.
Terkait Tunjangan Hari Raya,KPSI mendesak agar pihak perusahaan diharapkan segera membayarkan kepada kaum buruh sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Bagi perusahaan yang lalai membayar hak -hak karyawan /buruh, KSPI mendesak Pemerintah agar memberikan sanksi. Ujar Sekjen KSPI Ramidi. Pada prakteknya sering terjadi penyalahgunaan oleh pihak perusahaan, Misalnya, ada karyawan dengan status kontrak, untuk menghindar pembayaran THR , biasanya perusahaan melakukan pemutusan kontrak sebelum hari raya. Kemudian selesai hari raya dilakukan perpanjangan lagi. Ini masalah klasik. Ujar Ramidi.