• Sel. Mar 25th, 2025

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Membongkar Pembobolan Rekening Nasabah Bank dari Dalam Lapas Dengan Modus SIM Swap Fraud

Byadmin

Nov 30, 2018

Laporan : Lemens Kodongan.

Jakarta, eksposenews- Direktorat tindak pidana Siber Bareskrim Polri membongkar pembobol rekening nasabah bank dari dalam lapas dengan modus SIM Swap Fraud. Para Tersangka ZA (27) dan PRH (25) ditangkap di Pekanbaru dan Surabaya, sedangkan tsk JEPG (29) sekitar bulan Agustus 2018 meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Mereka diringkus karena telah berkonspirasi melaku kan kejahatan manipulasi data Autentik secara Elektronik melalui ITE dan penyalah gunaan transaksi internet banking untuk mengambil uang milik nasabah salah satu Bank, hingga menderita kerugian sebesar 520 juta.

Kepada penyidik ZA mengakui melakukan illegal akses terhadap email nasabah dengan menggunakan yang diperoleh dari salah satu web phising.

Email milik korban dikuasai ZA sejak tahun 2017. Setelah ZA berhasil mengambil alih simcard XL milik korban tanggal 18 Juli 2018 dan mendapatkan notifikasi pemberitahuan dari pihak bank OTP (one time password) atau sandi sekali pakai, dan pada tanggal yang sama ZA leluasa menggunakan rekening milik korban untuk transfer ke beberapa rekening melalui internet banking yang diakses menggunakan perangkat handphone tablet.

Dalam melakukan aksinya ZA dibantu oleh PRH yang telah disuruh mengurus sim card baru, atas nama korban AK dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA dan Alm. JEPG (Oknum Petugas pas) yang menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan.

Alhasil, uang di dalam rekening milik korban sebesar 520 JT, telah dipindahkan ZA ke 15 rekening dari berbagai bank yang telah disediakan oleh JEPG.ZA merupakan salah satu Napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II A Pekanbaru karena terlibat dalam kasus Narkoba. Selama menjalani hukuman, ZA leluasa melakukan illegal akses dari balik jeruji dan dibantu oleh salah satu oknum petugas Lapas untuk mengumpul kan nomer-nomer rekening serta menarik tunai uang nasabah melalui ATM.

Atas perbuatan para tersangka yang merugikan pihak nasabah maupun pihak bank tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 119 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 10 UU -RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencega han dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan /atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 55 KUHP, sehing ga dapat dipidana maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak 10 Milyar .

Dalam rilis yang disampaikan Kasubdit I Dittipid Siber Mabes Polri, Kombes Pol.Dani Kustoni didampingi Dedy Juhaini Kepala Divisi Pelayanan BRI yang dilaksana kan di Bareskrim Polri Cideng, memberikan tips agar terhindar dari tindak pidana penipuan.

Berikut Tips Mencegah Menjadi Korban Sim Swap Fraud.
1. Jaga rahasia perbankan, seperti password internet banking, m-banking, PIN ATM,
termasuk PIN telepon.
2. Tak mempublikasikan nomor ponsel di media sosial atau gunakan nomor ponsel
berbeda untuk aktivitas perbankan.
3. Apabila ada telepon atau SMS tak dikenal, jangan pernah memberikan informasi
seputar perbankan termasuk kartu kredit.
4. Jika menggunakan layanan internet banking, pastikan situs tersebut resmi milik bank
dan bukan situs phising.
5. Jangan pernah membuka tautan tidak jelas dari pesan yang diterima di email maupun SMS.
6. Ketika SIM ponsel mendadak tidak aktif, segera laporkan ke operator seluler.
7. Aktifkan fitur notifikasi via SMS atau email tentang transaksi finansial atau perubahan pada rekening.
8. Update user dan password perbankan yang dimiliki, setiap 3-6 bulan.
9. Jangan menggunakan user dan password yang sama dalam aplikasi yang berbeda.

By admin

slot malaysia

slot thailand