Laporan : Lemens
Jakarta,eksposenews- Kementerian Tenaga kerja (Kemnaker) membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018.
Posko Satgas THR dibentuk untuk mengawal pembayaran THR dari Pengusaha Pekerja/Buruh, Posko Satgas dibentuk
untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni 2018,” kata Menteri Ketenaga kerjaan M.Hanif Dhakiri saat meresmikan Posko THR Idul Fitri, Jakarta (28/5/2018).
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta peng usaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja, paling lambat sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah.
Menurut Menaker, pemberian
THR kepada pekerja/buruh sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,” ujarnya
Menaker Hanif menegaskan THR adalah hak pekerja dan setiap perusahaan harus memberikan hak tersebut kepada karyawan. THR seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusa haan, khususnya terkait pengupa han. Uang gaji satu bulan yang diberikan sebagai tunjangan wajib diberikan setiap perusaha
an kepada pekerja, paling lambat H-7 lebaran. THR merupakan gaji ke-13 yang paling ditunggu-tunggu bagi kaum pekerja setiap menjelang lebaran,ujar Menaker.
Pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ke
tenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekeria Buruh di Perusahaan.
Dalam pasal 5 ayat (4) menyebut kan THR keagamaan wajb dibayar kan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja Buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusa haan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
Pemerintah memfasilitasi posko [pengaduan] baik di pusat dan daerah. Pemerintah melalui dinas tenaga kerja, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayar an THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses di posko itu,” ungkap Hanif.
Pelaporan dapat dilakukan melalui Whatsapp no.082246610100, email: poskothr@kemnaker.go.id atau no. Telp posko : 021-5260488/5227584 atau bisa konsultasi lamgsung ke posko.