• Sel. Mar 25th, 2025

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Robohnya Girder Tol Becakayu

Byadmin

Feb 27, 2018

JAKARTA, eksposenews- Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus robohnya tiang girder proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jakarta Timur yang melukai tujuh pekerja pada 20 Februari 2018. Namun, kedua tersangka tak ditahan.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Yoyon Tony mengatakan kedua tersangka adalah Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinsial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya berinisial AS.
Keduanya dijadikan tersanga diduga karena melakukan kelalaian dan pengerjaannya tak sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Ada kelalaian dalam pengerjaan sehingga kami tetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Yoyon kepada wartawan, Selasa (27/2/2018).

Yoyon mengungkapkan, keduanya dijerat dengan Pasal 360 KUHP. Keduanya tak ditahan dengan alasan kooperatif, tak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan alat bukti.

“Dua tersangka tak dilakukan penahanan karena masih dalam batas toleransi. Keduanya melakukan pekerjaan dan bukan karena kesengajaan,” jelasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kedua tersangka akan diproses meski tak ditahan. “Akan diproses dan tidak ditahan,” ujarnya.

By admin

slot malaysia

slot thailand