• Rab. Jan 14th, 2026

7 Larangan PNS dalam Pilkada

Byeksposenews

Feb 20, 2018

JAKARTA, eksposenews. Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan himbauan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melanggar tujuh larangan selama Pemilihan Kepala Daerah 2018.
sesuai edaran dari Bawaslu, Selasa (20/2/2018).
Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS harus menjaga netralitas selama tahun politik menginggat akan digelarnya pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.
Tertulis dalam edaran itu, tertulis dasar hukumnya antara lain a UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB.

Inilah 7 larangan ONS di tahun politik.
1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah.
2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.
3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.
4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial.