• Sab. Mei 2nd, 2026

Menyalahi AD ART, Kongres ke VII IPPAT Makassar di Gugat

Byadmin

Okt 13, 2018

https://youtu.be/XLHSEYRdTjU

Laporan : Lemens Kodongan

Jakarta, eksposenews- Akibat menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, Hasil Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang dilaksanakan di Makassar pada tanggal 27 -28 Juli 2018 di Gugat.

Gugatan oleh sejumlah anggota IPPAT yang tidak puas dengan hasil Kongres dilakukan dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri di Jakarta, oleh Kuasa Hukum penggugat.

Hal tersebut disampaikan para penggugat dan kuasa hukumnya saat menggelar jumpa pers di Restoran Madame Jakarta, 13 Oktober 2018.

Gugatan diajukan dikarenakan adapun beberapa selisih suara sebesar 320. Perolehan suara masing masing kandidat ketua umum:
Firdhonal 673 suara
Beberapa kejanggalan diungkapkan misalnya daftar pemilih tetap pada saat pembukaan kongres untuk penghitungan quorum rapat berjumlah 3.787. Formatur calon ketua umum 4212 suara
– Calon MKP (Majelis kehormatan Pusat) 3892 suara, Perbedaan jumlah suara caketum dengan MKP yaitu 425 suara.
Perbedaan jumlah suara Caketum dengan MKP 4212-3787 425 (suara tidak sah).
1. Julius Purnawan 1209 suara
2. Hapendi Harahap 1150 suara 3. Otty H 1101 suara 4. Firdhonal 673 suara.

Dalam setiap perhelatan kongres musyawarah nasional organisasi, AD/ARTmerupakan pedoman utama mengurai dan merencanakan permasalahan dan program kerja. Salah satu permasalahan krusial pada kongres IPPAT 2018 melalui proses pencoblosan yang melelahkan dan jebolnya salah satu pintu kaca di ballroom pour point Makasar, karena saling mendorong disertai tumbangnya beberapa orang peserta akibat kekurangan oksigen.

Sampai pada penghitungan suara yang dimulai pukul 02.00 WITA dan berakhir sekitar pukul 13.30 WITA. Muncul fakta baru:
peserta Hasil penghitungan suara
menorehkan goresan luka mendalam dihati sanubari setiap angota IPPAT yang merasakan adanya pelanggaran pada ketentuanPasal 14 ayat (5) AD junto Pasal 17 ayat (16) ART.

Jika perölehan 1209 suara disandingkan dengan DPT (daftar pemilih tetap) 3787,
faktanya belum ada kandidat yang mencapai 50%+ 1 suara Versi AD ART.

Arogansi pimpinan presidium kongres menetapkan dan melantik Julius Purnawan sebagai ketua umum terpilih merupakan tindakan premature dan sepihak, karena tidak meminta persetujuan peserta terlebih dahulu dan tidak melakukan krosscek terhadap ketentuan.

Menjelang berakhirnya masa jabatan Ketua Umum IPPAT Periode 2015-2018 terbit peraturan Menteri ATR/BPN no.2 tahun 2018, tentang pembinaan dan pengawasan PPAT yang personilnya berasal dari lingkungan pejabat BPN dan PPAT.

Tanpa melalui verifikasi yang mendalam Julius Purnawan telah merekomendasikan 5 orang untuk mengisi formasi yang oleh Menteri ATR7BPN sudah dilantik.

Dari penelusuran rekan-rekan yang direkomendasikan tersebut adalah PPAT yang diragukan komitmen dan integritasnya karena termasuk orang-orang yang perlu di bina dan diawasi.

Berdasarkan hal tersebut Anggota IPPAT selaku penggugat Kongres VII berharap Kementerian ATR/BPN mengapresiasi keprihatinan anggota IPPAT yang berharap, agar memposisikan diri independent sambil menunggu adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

By admin