• Ming. Nov 16th, 2025

Perdagangan Rokok Ilegal Merajalela di Jakarta Utara, Dijual Terbuka Tanpa Tindakan Tegas

ByAdmin

Mei 24, 2025

Jakarta Utara – Peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta Utara semakin mengkhawatirkan. Penjualan dilakukan secara terang-terangan di ruang publik, bahkan di pinggir jalan, tanpa rasa takut dari para pelaku. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran aparat penegak hukum?

Berdasarkan pantauan tim media pada Sabtu sore, 24 Mei 2025, di sepanjang Jalan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, ditemukan sedikitnya empat titik penjualan rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, menarik perhatian warga yang melintas.

“Setiap hari begitu. Rokok-rokok itu dijual bebas, seperti dagangan biasa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Penjualan rokok ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta mengancam kesehatan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 menyatakan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Warga menduga praktik ini bukan aksi individu, melainkan terorganisir dan terkoordinasi secara sistematis. Dugaan tersebut diperkuat oleh pola distribusi yang rapi dan penjual yang tidak menunjukkan kekhawatiran saat menjalankan usahanya.

“Kalau tidak ada yang membekingi, mana mungkin berani jualan di pinggir jalan seperti itu,” tambah warga lainnya.

Pakar hukum pidana dan ekonomi menilai, maraknya rokok ilegal merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang menggerus pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, distribusi produk tembakau tanpa pengawasan meningkatkan risiko peredaran barang berbahaya bagi konsumen.

Kondisi ini menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, bea cukai, dan pemerintah daerah. Penindakan terhadap pelaku, serta pengusutan jaringan distribusinya, menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal.

Di sisi lain, peran masyarakat juga sangat penting. Pelaporan terhadap aktivitas mencurigakan dan peningkatan kesadaran akan bahaya rokok ilegal menjadi bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban hukum dan keselamatan publik.

Sebagai media, kami mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk tidak membiarkan praktik ini terus berlangsung. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi utama untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan perlindungan konsumen yang layak.

(Red)

By Admin