Jakarta 14/3/2025 | Dengan maraknya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Tatapan tajam tertuju pada sejumlah pengendara sepeda motor Suzuki Thunder yang diduga kuat elakukan pembelian pertalite dalam jumlah besar secara berulang di SPBU.
Kecurigaan semakin menguat dengan adanya indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU dalam melancarkan tindakan ilegal ini, yang memungkinkan para pelaku bebas tanpa larangan dari pihak SPBU.
Berdasarkan pantauan tim investigasi pada kamis malam Jum’at (13/3/2025) di SPBU 34.141.09 yang terletak di Jalan Raya Cilincing Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, sejumlah pengendara motor Suzuki Thunder terpantau melakukan pengisian pertalite secara berulang hingga tangki penuh. Tindakan ini secara terang-terangan melanggar peraturan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi, yang menetapkan batas maksimal kuota pengisian untuk kendaraan roda dua.
Pengawas SPBU yang Bernama Kendro, mengakui bahwa mereka beli walaupun berulang kali itu tidak masalah karena kami juga menjual pertalite, untuk kelanjutannya itu terserah mereka mau di jual kembali untuk membatu masyarakat supaya lebih dekat kalo ada yang jual eceran, ucap kendro.
Rahmat, seorang pengendara motor yang ingin mengisi pertalite sangat kecewa melihat praktik para pedagang eceran dengan cara bermain curang saat mengantri pertalite, kenapa mereka di perbolehkan membeli pertalite lebih dari satu kali bulak-balik, kami juga mengantri untuk membeli, jangan seenaknya mentang-mentang beli lebih dari satu kali mereka di utamakan. cetus Rahmat.
Informasi yang di dapet tim investigasi menguatkan dugaan bahwa para pengendara motor Thunder tersebut melakukan pengisian pertalite bersubsidi secara berulang kali.
Maraknya praktik penimbunan pertalite ini diduga kuat dipicu oleh tingginya permintaan dari para penjual pertalite eceran yang menjamur di Masyarakat. Keterbatasan pengawasan dan penegakan hukum disinyalir menjadi faktor yang parah dengan kondisi seperti ini.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi ini, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, serta menjaga ketersediaan dan stabilitas harga BBM bagi masyarakat.
(Red)