Jakarta, 14 November 2024 – Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD DKI Jakarta, Ari Kurniawan, mendatangi kantor Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, guna meminta klarifikasi terkait adanya perbedaan putusan kasasi antara Mahkamah Agung dengan Pengadilan Agama Pekanbaru. Kedatangan Ari merupakan bagian dari upayanya untuk mendapatkan kejelasan mengenai dugaan kejanggalan dalam salinan putusan yang dinilai merugikan pihak pemohon.
“Kami datang ke Mahkamah Agung untuk mencari kejelasan dan transparansi terkait perbedaan salinan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama Pekanbaru. Hal ini penting agar tidak ada kesalahpahaman dan dugaan kecurangan dalam proses peradilan,” ujar Ari saat diwawancarai oleh awak media, Kamis (14/11/2024).
Menurut Ari, direktori putusan Mahkamah Agung awalnya masih dapat diakses dan diunduh secara bebas. Namun, setelah penasihat hukum pemohon mengirimkan surat resmi ke Pengadilan Agama Pekanbaru pada 10 Oktober 2024 pukul 14.00, akses ke direktori putusan kasasi Mahkamah Agung tiba-tiba langsung ditutup pada hari yang sama. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Ari dan tim hukumnya.
“Hal ini mengundang kecurigaan karena akses yang mendadak tertutup justru terjadi setelah surat dari penasihat hukum pemohon masuk ke Pengadilan Agama Pekanbaru,” ungkap Ari. “Kami berharap Mahkamah Agung dapat memberikan penjelasan resmi atas alasan penutupan direktori dan perbedaan salinan putusan ini.”
Ari juga menyayangkan sikap Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru yang dinilainya kurang responsif terhadap masalah tersebut. “Ironisnya, Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru tidak melakukan investigasi terhadap perbedaan hasil putusan perkara kasasi Nomor 375 K/AG/2024, padahal ini sangat penting untuk menegakkan keadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa langkahnya mendatangi Mahkamah Agung bukan hanya untuk mencari kejelasan, tetapi juga untuk memastikan integritas sistem peradilan tetap terjaga. “Kami merasa berkewajiban untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi ketidakadilan. Kami berharap Mahkamah Agung segera menindaklanjuti dan menelusuri kebenaran dari perbedaan ini,” ujar Ari.
Namun, dalam pertemuannya di Mahkamah Agung, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui bagian kehumasan menyarankan Ari untuk melanjutkan pengaduan ke Dewan Pengawasan Mahkamah Agung yang berlokasi di Jalan Achmad Yani, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan karena Dewan Pengawasan Mahkamah Agung memiliki kewenangan dalam menyelidiki dan menangani dugaan pelanggaran dalam proses peradilan.
“Kami akan menindaklanjuti saran tersebut dan mendatangi Dewan Pengawasan Mahkamah Agung untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Ari. “Kami berharap adanya langkah konkret dari pihak-pihak terkait agar kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.”. Reporter Djuli Asnawi