Jakarta | Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyanti, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menuntut kejelasan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan Purnomo, SH. Laporan Polisi Nomor: LP/B/4302/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 24 Juli 2023 mencakup dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan/atau 266 KUHP, terkait pemalsuan dokumen di Tebet, Jakarta Selatan, pada September 2017.
Andi mengungkapkan, kedatangannya merupakan hasil koordinasi dengan penyidik. “Jumat kemarin kami dihubungi dan disarankan hadir hari ini. Tapi ketika kami cari kejelasan lebih lanjut, kami justru diarahkan untuk konfirmasi ke Humas Polda,” ujar Andi kepada awak media, Senin (14/10/2024).
Andi juga mengangkat kasus hilangnya 51% saham PT Indospora, yang diungkap Poulus Paul pada Kamis (10/10/2024) di Sunter Mall, Jakarta Utara. Poulus, didampingi dua pengacara muda, MHD. Fadhli, S.H., M.H., C.M.L., C.P.A.dj., C.P.M., dan Martines Martin Yong, Dip.Eng., LL.B., memaparkan kronologi hilangnya saham dan namanya dari akta pendirian perusahaan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Saham saya dicuri oleh Syahral Muhammad Noer, bekerja sama dengan seorang notaris dan penadah. Penadah itu meninggal tiga hari setelah dipanggil polisi, saat mengetahui saham yang dibelinya ilegal,” jelas Poulus.
Poulus menuduh mereka bagian dari sindikat mafia tanah. “Karena merasa dirugikan, saya laporkan kasus ini ke Unit Harda 2 Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Andi menyampaikan kekhawatirannya terhadap proses penanganan kasus. “Pelapor mengatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan di warung Padang, bukan di kantor polisi. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah prosedurnya benar dan sesuai aturan?”
Ia menambahkan, Poulus Paul saat ini berada di Kuala Lumpur dan meminta AJB untuk terus mengawal kasus tersebut. “Kami hanya ingin kejelasan. Apakah kami perlu membuat surat resmi kepada Kapolda atau Humas, atau cukup menunggu undangan resmi?” tanyanya.
Andi menduga adanya ketidakharmonisan antara kuasa hukum pelapor dan proses penanganan di Polda. “Kami ingin memastikan tidak ada konspirasi atau kendala yang menghambat penegakan hukum. Apalagi, sudah dua tahun kasus ini berjalan tanpa titik terang,” ujarnya tegas.
Ketua Umum AJB mendesak Polda Metro Jaya segera memberikan penjelasan resmi dan transparan. “Kami menghormati prosedur hukum, tapi sebagai pengawal kasus ini, kami berhak mendapat informasi perkembangan. Kami berharap kasus ini segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut,” tutup Andi.
Reporter, Djuli Asnawi