Tangerang Kota,23/5/2022 eksposenews.com – Kapolres Metro Tangerang Kota di minta di Copot Karena Lamban Mengungkap Kasus penganiayaan yang di alami oleh seorang Purnawirawan MYr (Purn) Sucipto yang beralamat di Taman Jaya Blok.C .II/9RT.001.RW.001.Kelurahan Cipondoh Makmur.
Hal ini diucapkan oleh seorang Lawyer /kuasa Hukum korban Kapten (Purn) Budi Setiyo Utomo,SH.MH.CIL. saat di Konferensi Pers didepan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (23/05/2023).
Surat undangan dari Mabes Polri,Dengan detail ; Nomor agenda : PM-3491
Dokume : Tembusan Tanggal Kirim : 24/08/2023.
Surat dar: Kantor Hukum Bisma Raya & Partners Nomor Surat: 005/PPH&K-BRP/IV/2023 Tanggal Surat : 17 April 2023
Perihal : Permohonan Perlindungan Hukum dan keadilan Catatan : Lampiran (1 eksemplar)
Diteruskan Tanggal : 28/04/2023
Diteruskan Kepada : Kabareskrim ke Kp Wasidik Polri B/2250/IU/2023 , B/308/IU/Hum 1.1/2023/Supriyono Restro Tangerang Kota 2/5/2023.
Kapten (Purn) Budi Setiyo Utomo,SH.MH.CIL., mengatakan bahwa kasus yang telah di Laporkan oleh Kliennya tersebut sudah 7 bulan, namun masih tidak diungkap oleh Polres Metro Tangerang Kota,ucapnya.
Tambahnya Kapten (Purn) Budi Setiyo Utomo mengatakan bahwa Beberapa hal yang kami harapkan dan kami sampaikan dan Suarakan tentang perkara pengeroyokan Mayor purnawirawan Sucipto,dimana sudah terhitung 7 bulan lebih dari mulai terjadinya pengeroyokan, secara pribadi kenapa adanya tindak pidana yang begitu lama tidak di proses,? dan kita berjuang untuk mencari keadilan.
Pada tanggal 17 April 2023 terpaksa kami melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Kapolri yang kami tembuskan kepada Bapak Presiden RI, Bapak Kapolda dan ketua umum baik itu ketua umum Pepabri maupun PPAD yang mewadahi perhimpunan purnawirawan, yang kami pertanyakan kepada Kapolri Kami adalah warga negara Indonesia yang taat kepada hukum, namun kenapa Laporan Klien Kami tidak ada titik terangnya, ucapnya.
Hal ini menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Polres Metro Tangerang Kota seketika ada warga dikeroyok tapi tidak ditangkap, Apakah karena hanya mereka pengusaha, Apakah mereka etnis tertentu,? itu yang menjadi pertanyaan kami, pungkasnya Kapten (Purn) Budi Sutiyo Utomo.
Kami mengharapkan Kapolres dan Kasat Reskrim, kami hanya minta satu itu, barangkali mungkin agak mundur belakang ini terkait kejadian itu di mana dan seperti Apa kesimpulannya, kejadiannya sudah 7 bulan yang lalu, secara teknis sudah masuk ke penyidikan dimana proses penyidikan itu udah dimulai bulan Desember 2022, Jadi udah terhitung 5 bulan, bukan seperti itu, Jadi gimana proses penyidikan ini berhenti yang seharusnya dilimpahkan kepada Kejaksaan namun sampai sekarang belum ada para pengeroyok yang tidak ditangkap. tutur Kapten (Purn) Budi Setiyo Sutomo.
Melalui Konferensi Pers ini, Saya menyampaikan kepada rekan-rekan supaya bisa menyampaikan kepada Kapolres kota Tangerang, bahwa bila tidak ada kelanjutannya apa yang akan dilakukan, kami akan membuat selfie artinya pelaksanaan penyidikan pelaksanaan hukum di Polres Tangerang Kota sudah tidak berjalan secara normal, kami minta keadilan sebenarnya.
Pedoman-pedoman kami maupun penyidik sama, di mana pedoman Kami adalah kitab undang-undang hukum pidana KUHAP maupun per kapolri berkaitan dengan mekanisme penyidikan perkara yang sedang maupun susah maupun sulit diatur di dalamnya , maupun setinggi-tingginya sesulit-sulitnya apapun sudah melampaui batas dimulainya SPDP sudah diberitahukan dimulainya pendidikan yang ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang, tuturnya Kapten Budi Setiyo Sutomo, mengakhiri.
Red)