Laporan.Darmawansyah
DKI Jakarta-Ketua Pemuda Bulan Bintang (PELANTANG) DKI Jakarta, Muhammad Afiffudin Anshori bersama Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Rakyat (LBH JARAK) gagas ‘Gerakan Mahasiswa Melawan Pinjaman Online (Pinjol)’.
Hal itu dilakukan oleh Afiffudin, karena dirinya merasa dirugikan karena data dirinya diduga disebarkan serta dicemarkan nama baiknya oleh oknum DeskCollection salah satu pinjaman online dibawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika melakukan penagihan.
Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Penyelenggara pinjaman dan atau pemberi pinjaman tidak dapat menjaga kerahasiaan data pribadi penerima pinjaman, dengan adanya bukti penagihan diluar penerima pinjaman dan kontak darurat,” ujarnya, Rabu (21/12/2022).
Afiffudin menjelaskan, dirinya bisa membuktikan bahwa tidak pernah memiliki tagihan pada Pinjaman online yang tidak bernaung pada OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesi (AFPI).
“Diduga pelaku pencemaran nama baik saya itu tidak memberikan informasi data diri penagih dan aplikasi penyedia pinjaman berasal,” ungkapnya.
Menurutnya, dari data yang dikumpulkan terdapat banyak sekali kasus serupa dengan dirinya. “Yang kami ambil sampelnya 7 korban dan tentu dapat terus bertambah,” terangnya.
Sementara itu, Ketua LBH JARAK DKI Jakarta, Ical Syamsudin mengatakan, apa yang terjadi pada Ketua PELANTANG DKI Jakarta Muhammad Afiffudin Anshori, bahwa penyelenggara pinjaman dan atau pemberi pinjaman tidak tunduk dan patuh pada Peraturan OJK bahkan melanggar Per-UUan yang berlaku.
“Bahwa tindakan penagihan diatas yang dilakukan oleh penyelenggara pinjaman dibawah naungan OJK dan AFPI sudah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI 2013, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 65 Ayat 1 dan 2, Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor. 10/ POJK.05/ 2022 Pasal 44 Ayat 1 Huruf A, Pasal 100 Ayat 1 Huruf D, Pasal 104 Ayat 1,” jelasnya.
Lanjutnya, bahwa berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat, tindakan yang dialami oleh Muhammad Afiffudin Anshori yang seterusnya disingkat MAA juga dialami oleh masyarakat pengguna pinjaman online dibawah naunggan OJK dan AFPI tanpa memberikan informasi data diri dan Aplikasi yang menugaskan.
“Bahwa kami menduga segala tindakan kejahatan yang dilakukan oleh penagih Pinjaman Online dibawah naungan OJK dan AFPI kepada penerima pinjaman sudah terstruktur dan sistematis,” tegasnya.
Menurutnya, segala tindakan penagihan oleh penyelenggara pinjaman dengan bentuk kekerasan, intimidasi, pencemaran nama baik tanpa adanya persetujuan dan bahkan melanggar undang-undang menjadikan perjanjian utang-piutang tidak pernah terjadi atau terhapuskan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1335 dan Pasal 1337.
“Bahwa segala informasi dan data pribadi yang didapatkan oleh penyelenggara pinjaman dan atau pemberi pinjaman selain daripada yang didaftarkan oleh pemohon pinjaman, menjadikan perjanjian utang-piutang tidak berlaku, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 dengan tidak terpenuhi unsur persetujuan yang sah,” paparnya.
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat yaitu pertama adalah kesepakatan mereka yang mengingatkan diri, kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, ketiga, suatu pokok persoalan tertentu. Dan terakhir adalah suatu sebab yang tidak terlarang,” tambahnya.
Dijelaskan Ical bahwa Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/ 2022 tidak tegas dalam menjaga hak-hak pemohon pinjaman berupa informasi pribadi, dengan adanya Pasal 31 Ayat 6 Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022, dengan adanya informasi pribadi diluar yang diberikan atau diluar pihak diperbolehkan dengan adanya persetujuan. “Persetujuan seperti apa? Sebagaimana persetujuan akses kontak, galeri dan penyimpanan apakah ini persetujuan? Dengan jelas jika pemohon pinjaman tidak memilih setuju, pemohon pinjaman tidak mendapatkan manfaatnya. Bukankah ini pemaksaan?”, jelasnya.
Menurut Ical, Peraturan OJK RI Nomor 10/ POJK.05/2022 tidak tegas dalam mengatur mekanisme penagihan yang sesuai dengan prosedur dan tidak adanya pengawasan langsung pihak OJK kepada pihak penyelenggara pinjaman dan atau pemberi pinjaman dalam melaksanakan tugas penagihan.
Afiffudin menegaskan, jika permasalahan yang di alami dan berdasarkan laporan masyarakat diabaikan oleh pihak terkait, Pemuda Bulan Bintang DKI Jakarta bersama LBH Jaringan Rakyat DKI Jakarta dan Mahasiswa akan melakukan demonstrasi. “Hal ini dilakukan agar pemangku jabatan mendengar dan melihat fakta dilapangan, serta melindungi hak hak konsumen yang telah dilanggar oleh penagih Pinjaman Online dibawah naungan OJK dan AFPI”, ujarnya.
“Kami sebagai masyarakat perlu kiranya menunjukkan kekuatan, sudah banyak korban yang berjatuhan akibat penagihan PINJOL, mirisnya dilakukan oleh penagih Pinjaman Online dibawah naungan OJK dan AFPI. OJK sebagai pemangku jabatan diduga hanya mengeluarkan regulasi semata tanpa adanya pengawasan dilapangan terutama saat penagihan. Regulasi yang dibuatpun tidak sepenuhnya melindungi hak-hak konsumen. Kami berterima kasih kepada LBH Jakarta yang telah lebih dahulu berjuang, dan kini saatnya pemuda dan mahasiswa yang berjuang”, tambahnya.
Afif menambahkan, ” bahwa Pinjol adalah penyakit, bahkan penyakit ini sudah menyebar ke Perguruan Tinggi. Saya menduga 70 % dari 100% Mahasiswa di Indonesia terjerat Pinjaman Online dibuktikan dengan ratusan Mahasiswa di Universitas Bogor terjerat PINJOL. Terlepas persoalan penipuan yang terjadi, namun yang menjadi benang merah adalah kemudahan aplikasi PINJOL menerima permohonan tanpa adanya tindakan verifikasi dan mitigasi resiko kepadanya”.
“Sebagai Mahasiswa perlu kita bentuk Gerakan Mahasiswa Melawan PINJOL (GMMP), agar tidak ada lagi mahasiswa yang masuk ke dalam lingkaran berbahaya tersebut. Saya menyerukan kepada seluruh Organisasi Mahasiswa baik yang tergabung dalam OKP Cipayung atau Internal kampus, bersama menjaga, mengadvokasi, dan memberikan bantuan hukum kepada Mahasiswa yang terjerat permasalahan PINJOL, ” ujarnya.
“Bahwa segala bentuk dan tindakan kejahatan serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penagih penyelenggara Pinjaman dan/atau pemberi pinjaman dibawah naungan OJK dan AFPI, kami lampirkan” tutupnya.