Jakarta, eksposenews. com – JJ Budiman, SH Kuasa Hukum Faisal Amin Rusli (51), korban yang diculik dan disekap oleh beberapa orang pada Kamis, 5 Oktober 2022 meminta agar pelakunya harus di proses hukum, ujar Budiman kepada awak media di Jakarta, (10/10).
Budiman mengatakan, Faisal Amin Rusli diduga di culik oleh komplotan preman suruhan atau bayaran seseorang. Terduga pelaku penculikan sebanyak sembilan orang dengan inisial EA alias DDY, ST, alias Awin, MMT alias Marsel, JIM alias Jhon, J alias Juli, AM alias Ady, F, S, YIF alias Yohanes.
Faisal di culik dari rumah makan Soto Bangkong yang berada di Jakarta Selatan pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu di bawa dan di sekap dalam sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta barat selama dua hari, bahkan dia diancam akan dikarungi, ujar Johannes Juman Budiman, SH selaku Kuasa Hukum Faisal Amin Rusli kepada media ini usai bertemu dengan penyidik di Polda Metro Jaya (10/10/2022).
Lebih lanjut, Budiman menceritakan kronologis kejadian penculikan kliennya. Awalnya pada saat kliennya berada di salah satu rumah makan di kawasan Jakarta Selatan, kemudian Kliennya didatangi dan di bawa ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat lalu disekap, kemudian kliennya dibawa lagi ke sebuah mall di kawasan Jakarta Utara, disitu kliennya dipermalukan didepan umum dan di kata-katai dengan perkataan kasar oleh para pelaku.
Bahkan untuk melaksanakan Sholat lima waktu dan Shalat Jumat tidak diizinkan menurut pengakuan kliennya, dan dia juga diancam akan dikarungin, ujar Budiman menirukan perkataan kliennya. Setelah dua hari disekap, kliennya dapat menghubungi anaknya bernama Muhammad Rafly Yusuf Faisal yang langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5115/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Oktober 2022. Tim Resmob Polda Metro Jaya setelah menerima laporan langsung bertindak ke TKP membebaskan kliennya dan menangkap para pelaku dan menahannya.
Saya berencana akan melaporkan ke PAMINAL memintakan agar kasus ini diproses tuntas sampai ke Pengadilan, ini pekerjaan Premanisme dan Debt kolektor yang sangat dilarang oleh KAPOLRI, makanya kami selaku Kuasa Hukum beranggapan terlalu prematur kalau diselesaikan secara damai apalagi sampai para pelaku dilepaskan. Ini merupakan tindak pidana MURNI karena para pelaku ditangkap oleh tim Resmob ditempat kejadian perkara dan dibawa ke Polda Metro Jaya serta di tahan, papar Budiman.
Kami selaku KUASA HUKUM berharap agar para pelaku tetap ditahan dalam sel POLDA METRO JAYA agar proses hukumnya tetap berjalan dan para tersangkanya dalam tahanan Polda Metro Jaya, sesuai tindak pidana penculikan sebagaimana di atur dalam pasal 333 KUHP, bahkan pelaku juga dapat dikenakan pasal 55 ayat 1 dan 2 serta pasal 56 KUHP, Bahkan hotel tempat penyekapan harus dibuat police line, Apapun persoalan antara kliennya dengan otak pelaku seharusnya diselesaikan secara hukum baik di Polisi maupun Pengadilan, bukan dengan cara-cara premanisme, pungkas Budiman.