• Jum. Apr 25th, 2025

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA

Byadmin

Sep 6, 2022

Laporan.Darmawansyah

Jakarta,6/9/2022 pukul 10.00 s.d 10.45 WIB dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara 6/9/2022 pukul 10:00 s/d 10:45.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Walikota Jakut Ali Maulana Hakim,Kajari Jakarta Utara Atang Pujianto SH. MH,KA BNN Jakarta UtaraUtara AKBP Bambang Yudistira, Kasat Reskrim Polretro Jakarta Utara Febri Isman Jaya SH.SIK,MIK serta Danramil Tanjung Priok Mayor Kav Teguh.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujianto SH.MH mengatakan pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mengamankan semua barang rampasan dari pengadilan agar tidak disalahgunakan dan merupakan kewajiban instansinya sebagai pihak eksekutor.

“Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP jaksa lakukan eksekusi, wujud dari melaksanakan putusan itu selain eksekusi ke lapas, bayar biaya perkara, juga musnahkan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Shabu-shabu seberat 4.618,5883 gram, Ecstasy 290 butir / 2.725,6869 gram, Ganja seberat 5.750,0521 gram,Bong,Papir, timbangan, handphone dan beberapa senjata tajam serta senjata api.

By admin

slot malaysia

slot thailand